1.
Perbedaan badan usaha dan badan hukum :
|
BADAN USAHA |
BADAN HUKUM |
|
Bukan merupakan subjek hukum, sehingga dalam
melakukan hubungan hukum dengan pihak ketiga, badan usaha diwakilkan oleh pendiri/pengurus
yang ditunjuk sesuai dengan akta pendirian/anggaran dasar. |
|
|
Tidak dapat digugat dan menggugat akan tetapi
dapat ditujukan kepada pendiri/pengurus aktif sebagai perwakilan. |
|
|
Hanya didirikan di bawah sebuah akta notariis
dan kemudian didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri di dalam daerah
hukumnya. |
Dapat bertindak(Digugat dan menggugat) |
|
Harta kekayaannya bercampur dan tidak ada suatu
pemisahan yang jelas. |
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan
pada pemegang sahamnya dan para pendirinya. |
|
Karena tidak ada pemisahan harta yang jelas maka
jika terjadi gugatan dari pihak ketiga maka diberlakukan tanggung jawab
renteng dengan mengikutsertakan aset pribadi sebagai jaminan ataupun ganti
rugi. |
Harus ada pengesahan dari pemerintah terhadap
akta pendirian dan anggaran dasarnya. |
Perbedaan antara PT,
CV, Firma dan Koperasi :
|
Perbedaan |
Perseroan terbatas (PT) |
Persekutuan komanditer (CV) |
Firma (FA) |
Koperasi |
|
Pengertian
umum |
organisasi bisnis yang memiliki
badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab
yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau
perseorangan yang ada di dalamnya. |
suatu bentuk badan usaha bisnis
yang didirikan dan dimiliki oleh dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan
bersama dengan tingkat keterlibatan yang berbeda-beda di antara anggotanya |
suatu bentuk persekutuan bisnis
yang terdiri dari dua orang atau lebih dengan nama bersama yang tanggung
jawabnya terbagi rata tidak terbatas pada setiap pemiliknya. |
badan usaha yang berlandaskan
asas-asas kekeluargaan. Tujuannya maringankan beben ekonomi anggotanya,
memperbaiki kesejahteraan anggotanya, pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya |
|
Asal
modal/Bentuk Usaha |
Pemegang saham/Badan Hukum |
Pemegang saham./Badan Usaha |
Seluruh anggota/Badan Usaha |
modal sendiri dan modal
luar/Badan Hukum |
|
Pemilik
usaha |
Pemegang saham |
sekutu aktif dan sekutu pasif |
Sekutu usaha |
Anggota |
|
Pembagian
hasil usaha |
Dibagi secara proporsional bagi
pemilik dan secara dividen bagi pemilik modal |
Berdasarkan perjanjian yang
telah disepakati |
Dibagi secara proporsional
kepada setiap sekutu |
Anggota sesuai proporsional
keaktifan |
|
Penentu
kebijakan |
Direksi |
Sekutu aktif |
Para sekutu |
Pengurus |
|
Pihak
yang bertanggung jawab atas kerugian |
Pemegang saham dengan sejumlah
saham yang dimiliki |
Sekutu aktif |
Para sekutu |
Anggota dengan sejumlah modal
ekuitas |
|
Landasan
hukum |
UU No. 40 tahun 2007 |
Kitab Undang-undang hukum dagang
(KUHD) |
Pasal 16 sampai dengan pasal 35
KUHD |
UU No. 25 tahun 1999 |

No comments
Post a Comment