1.     Masalah pembetulan SPT; Kapan SPT tersebut dapat dibetulkan dan bagaimana cara membetulkan SPT

Jawab :

Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan :

a.     Verifikasi dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.

b.     Pemeriksaan.

c.     Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pernyataan tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan cara memberi tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.

Pembetulan SPT yang me1nyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum kadaluwarsa penetapan.

2.     Masalah daluwarsa penetapan pajak: Kapan/ berapa lama daluwarsa penetapan pajak tersebut ? Apakah jangka waktu daluwarsa itu mutlak ?

Jawab :

Dasar hukum tentang daluwarsa pajak atau daluwarsa Surat Tagihan Pajak tidak diungkapkan secara tersurat dalam Undang-Undang KUP.

Tetapi disebutkan pada Pasal 14 Ayat 2 bahwa STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Artinya ketentuan daluwarsa pajak atau STP ditetapkan sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

Daluwarsa pajak atau daluwarsa penetapan pajak berarti dipahami sesuai dengan daluwarsa penerbitan SKP dan STP. Ketentuan penetapan pajak tersebut diatur dalam pasal 13 Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dimana Jangka waktu masa daluwarsa adalah mutlak sebagai berikut :

1.     STP Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 14 diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhir Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak.

2.     STP Pasal 19 diterbitkan paling lama 5 tahun sejak SKPKB, SKPKBT, SK Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali, kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh.

3.     Pasal 19 Ayat (1) Undang-Undang KUP berbunyi:

“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."

3.     Masalah keberatan: atas apa WP dapat mengajukan keberatan, sebutkan syarat-syarat mengajukan banding !

Jawab :

            WP dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :

1)    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

2)    Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

3)    Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

4)    Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

5)    Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Syarat-syarat mengajukan banding

Diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak, diatur dalam pasal 35 & 36, syarat pengajuan banding antara lain:

a.     Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima

b.     Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan.

c.     Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

d.     Banding diajukan dengan disertai alas an-alasan yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang dibanding.

e.     Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan yang dibanding.

f.      Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindahbukuan (Pbk).

4.     SPT Tahunan PPh harus disampikan dengan lengkap. Apa yang dimaksud lengkap ?

Jawab :

SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, kekayaan, kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan lengkap beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan.

Kelengkapan lampiran dalam pelaporan SPT menjadi sebuah kewajiban bagi para wajib pajak orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam Peraturann Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 02/2019).

 

5.     WP membaca ketentuan pasal 7 ayat (2) UU KUP yang antara lain menemukan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap WP tertentu. WP apa saja yang masuk golongan dikecualikan dari pengenaan sanksi tersebut !

Jawab :

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tidak dilakukan terhadap:

a.     Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;

b.     Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas;

c.     Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia;

d.     Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;

e.     Wajib Pajak badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

f.      Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi;

g.     Wajib Pajak yang terkena bencana, yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau

h.     Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

6.     Berdasarkan pasal 32 ayat 3a UU KUP anda berwenang untuk menjadi kuasa WP. Oleh karena itu anda ditunjuk oleh WP untuk menjadi kuasa WP dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Mengapa seorang kuasa dilarang melakukan kewajiban untuk melakukan kewajiban sebagai kuasa? Siapa yang berhak melarang ?

Jawab :

Seorang kuasa tidak dapat melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:

a.     melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b.     menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau

c.     dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Adapun kemungkinan bahwa seseorang tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai kuasa.  Persyaratannya menjadi kuasa adalah sebagai berikut:

a. menguasai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

b. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;

c. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;

d. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

e. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

            Dan yang berhak melarang yaitu Direktorat Jendral Pajak dikarenakan kuasa WP tidak melaksanakan/memenuhi kewajiban maupun ketentuan perpajakan.


Soal Kuantitatif

SOAL 1 (PPH 21 RAPEL)

Tn. Wawan bekerja pada perusahaan penyedia petikemas PT. Evergreen dengan memperoleh gaji sebulan Rp. 8.000.000,- . Tn. Wawan membayar iuran pensiun yang langsung dipotong dari gaji sebesar Rp. 200.000,- sebulan dan iuran THT 1% dari gaji. Tn Wawan adalah WP Kawin dan memiliki 2 orang anak (K/ 2). Sejak bulan Juni 2020 Tn. Wawan memperoleh kenaikan gaji menjadi Rp. 10.000.000,- sebulan yang berlaku surut sejak bulan Januari 2020. Uang rapel yang diterima Tn. Wawan untuk gaji bulan Januari hingga Mei adalah Rp. 8.000.000,- X 5 = Rp. 40.000.000,-. Hitunglah PPh Pasal 21 terhadap rapel yang diterima Tn. Wawan.

Jawab :

PPh 21 saat gaji Rp. 8.000.000

Gaji perbulan

 

Rp. 8.000.000

Pengurangan:

 

 

a.      Biaya Jabatan

 

 

5%xRp. 8.000.000

Rp.    400.000

 

b.     Iuran pensiun

Rp.    200.000

 

c.      Iuran THT

 

 

1% x Rp. 8.000.000

Rp.      80.000

 

 

 

Rp.    680.000

   Penghasilan neto per bulan:

 

Rp. 7.320.000

   Penghasilan neto setahun:

 

 

   12 x Rp. 7.320.000

 

Rp. 87.840.000

 

 

 

PTKP:

 

 

a.      Untuk WP sendiri

Rp. 54.000.000

 

b.     Tambahan WP kawin

Rp.   4.500.000

 

c.      Tambahan 2 anak

Rp.   9.000.000

 

 

 

Rp. 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak :

 

Rp. 20.340.000

 

 

 

PPh Pasal 21 setahun :

 

 

5% x Rp. 20.340.000 =

Rp. 1.017.000

 

 

 

 

PPh Pasal 21 per bulan:

 

 

Rp. 1.017.000 : 12 =

Rp.    84.750

 

 


 

PPh 21 saat gaji Rp. 10.000.000

Gaji perbulan

 

Rp. 10.000.000

Pengurangan:

 

 

a.      Biaya Jabatan

 

 

5%xRp. 10.000.000

Rp.    500.000

 

b.     Iuran pensiun

Rp.    200.000

 

c.      Iuran THT

 

 

1% x Rp. 10.000.000

Rp.      100.000

 

 

 

Rp.    800.000

   Penghasilan neto per bulan:

 

Rp. 9.200.000

   Penghasilan neto setahun:

 

 

   12 x Rp. 9.200.000

 

Rp. 110.400.000

 

 

 

PTKP:

 

 

a.      Untuk WP sendiri

Rp. 54.000.000

 

b.     Tambahan WP kawin

Rp.   4.500.000

 

c.      Tambahan 2 anak

Rp.   9.000.000

 

 

 

Rp. 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak :

 

Rp. 42.900.000

 

 

 

PPh Pasal 21 setahun :

 

 

5% x Rp.  42.900.000 =

Rp. 2.145.000

 

 

 

 

PPh Pasal 21 per bulan:

 

 

Rp. 2.145.000 : 12 =

Rp.    178.750

 

 

 

 

PPh Pasal 21 Januari s.d Mei 2020 seharusnya :

 

 

5 x Rp. 178.750 =

 

Rp.     893.750

 

 

 

PPh Pasal 21 yang sudah di potong Januari s.d Mei 2020 :

 

5 x  Rp. 84.750 =

 

Rp.     423.750

PPh 21 untuk uang rapel :

 

Rp.     470.000

 


 

SOAL 2 (PPH 21 WP SUBYEK PAJAK LN)

Mitsuo (K/ 2) adalah warga negara Jepang yang mulai bekerja pada tgl. 1 April 2021 pada PT. MUTIARA untuk jangka waktu 5 tahun. Penghasilan Mitsuo dari PT. MUTIARA pada bulan Desember 2021 sbb: Gaji US $ 9.500 (Kurs menurut Ketetapan Menteri Keuangan US $ 1 = Rp. 15.000,-), Tunjangan transport Rp. 6.000.000,- , THR Rp. 150.000.000,-. Hitunglah Pph Pasal 21 terhadap gaji dan tunjangan transport Mitsuo untuk bulan Desember !

Jawab :

 

Gaji per bulan : US $ 9.500 x Rp. 15.000 

Rp. 142.500.000

Tunjangan transport

Rp.     6.000.000

Penghasilan bruto

 

Rp. 148.500.000

Pengurangan:

 

 

a.      Biaya Jabatan (Maks. Rp. 500.000)

 

 

5% x Rp. 148.500.000

Rp.    500.000

 

 

 

Rp.            500.000

   Penghasilan neto per bulan:

 

Rp.    148.000.000

   Penghasilan neto selama 9 bulan :

 

Rp. 1.332.000.000

   Penghasilan neto disetahunkan:

 

 

   12/9 x Rp. 1.332.000.000

 

Rp. 1.776.000.000

 

 

 

PTKP:

 

 

a.      Untuk WP sendiri

Rp. 54.000.000

 

b.     Tambahan WP kawin

Rp.   4.500.000

 

c.      Tambahan 2 anak

Rp.   9.000.000

 

 

 

Rp. 67.500.000

Penghasilan Kena Pajak disetahunkan:

 

Rp. 1.708.500.000

 

 

 

PPh Pasal 21 terutang setahun :

 

 

5% x Rp. 60.000.000 =

Rp.     3.000.000

 

15% x Rp. 190.000.000 =

Rp.   28.500.000

 

25% x Rp. 250.000.000 =

Rp.   62.500.000

 

30% x Rp. 1.208.500.000 =

Rp. 362.550.000

 

 

 

Rp. 456.550.000

 

 

 

PPh Pasal 21 per bulan:

 

 

Rp. 456.550.000 : 12 =

Rp.    38.045.833,3