1. Masalah pembetulan SPT; Kapan SPT tersebut dapat dibetulkan dan bagaimana cara membetulkan SPT
Jawab
:
Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat membetulkan
Surat Pemberitahuan yang telah disampaikan dengan menyampaikan pernyataan
tertulis dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum melakukan tindakan :
a.
Verifikasi
dalam rangka menerbitkan surat ketetapan pajak.
b.
Pemeriksaan.
c.
Pemeriksaan
Bukti Permulaan.
Pernyataan
tertulis dalam pembetulan Surat Pemberitahuan dilakukan dengan cara memberi
tanda pada tempat yang telah disediakan dalam Surat Pemberitahuan yang
menyatakan bahwa Wajib Pajak yang bersangkutan membetulkan Surat Pemberitahuan.
Pembetulan SPT yang
me1nyatakan rugi atau lebih bayar harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun
sebelum kadaluwarsa penetapan.
2.
Masalah daluwarsa penetapan pajak: Kapan/
berapa lama daluwarsa penetapan pajak tersebut ? Apakah jangka waktu daluwarsa
itu mutlak ?
Jawab
:
Dasar hukum
tentang daluwarsa pajak atau daluwarsa Surat Tagihan Pajak tidak diungkapkan
secara tersurat dalam Undang-Undang KUP.
Tetapi disebutkan pada Pasal 14 Ayat 2
bahwa STP memiliki kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Artinya ketentuan daluwarsa pajak atau
STP ditetapkan sama dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
Daluwarsa pajak atau daluwarsa
penetapan pajak berarti dipahami sesuai dengan daluwarsa penerbitan SKP dan
STP. Ketentuan penetapan pajak tersebut diatur dalam pasal 13
Ayat 1 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) dimana Jangka waktu masa
daluwarsa adalah mutlak sebagai berikut :
1. STP Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, dan Pasal 14 diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat
terutangnya pajak atau berakhir Masa Pajak, bagian Tahun Pajak atau Tahun
Pajak.
2. STP Pasal 19
diterbitkan paling lama 5 tahun sejak SKPKB, SKPKBT, SK
Pembetulan, SK Keberatan, Putusan Banding, serta Putusan Peninjauan Kembali,
kecuali ada kondisi yang menyebabkan tertangguh.
3. Pasal 19 Ayat (1)
Undang-Undang KUP berbunyi:
“Apabila Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, serta Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, pada saat jatuh tempo pelunasan tidak atau kurang dibayar, atas jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar itu dikenai sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan untuk seluruh masa, yang dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai dengan tanggal pelunasan atau tanggal diterbitkannya Surat Tagihan Pajak dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan."
3.
Masalah keberatan: atas apa WP dapat
mengajukan keberatan, sebutkan syarat-syarat mengajukan banding !
Jawab
:
WP dapat mengajukan keberatan hanya
kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu :
1)
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
2)
Surat
Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
3)
Surat
Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
4)
Surat
Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).
5)
Pemotongan
atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan.
Syarat-syarat mengajukan
banding
Diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2002
Tentang Pengadilan Pajak, diatur dalam pasal 35 & 36, syarat pengajuan
banding antara lain:
a.
Harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan
sejak tanggal diterima
b.
Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam
peraturan perundang-undangan.
c.
Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat
Banding.
d.
Banding diajukan dengan disertai alas an-alasan
yang jelas, dan dicantumkan tanggal tanggal terima surat keputusan yang
dibanding.
e.
Pada Surat Banding dilampirkan Salinan Keputusan
yang dibanding.
f.
Banding hanya dapat diajukan apabila besarnya
jumlah pajak yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% lima puluh
persen) dengan melampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindahbukuan (Pbk).
4.
SPT Tahunan PPh harus disampikan dengan
lengkap. Apa yang dimaksud lengkap ?
Jawab
:
SPT dikatakan lengkap jika telah memuat semua unsur-unsur yang berkaitan
dengan objek pajak dan unsur-unsur lain yang harus dilaporkan dalam SPT. Adapun
yang dimaksud dengan unsur-unsur lain di sini termasuk penghasilan yang tidak
termasuk objek pajak, penghasilan yang dikenakan PPh final, kekayaan,
kewajiban, dan keterangan-keterangan lainnya. Selain itu, SPT harus disampaikan
lengkap beserta seluruh lampiran yang dipersyaratkan.
Kelengkapan lampiran dalam pelaporan SPT menjadi sebuah kewajiban bagi
para wajib pajak orang pribadi maupun badan. Hal ini diatur dalam Peraturann
Dirjen Pajak No. PER-02/PJ/2019 tentang Tata Cara Penyampaian, Penerimaan, dan
Pengolahan Surat Pemberitahuan (PER 02/2019).
5.
WP membaca ketentuan pasal 7 ayat (2) UU
KUP yang antara lain menemukan bahwa pengenaan sanksi administrasi berupa denda
tidak dilakukan terhadap WP tertentu. WP apa saja yang masuk golongan
dikecualikan dari pengenaan sanksi tersebut !
Jawab
:
Pengenaan sanksi administrasi berupa
denda tidak dilakukan terhadap:
a. Wajib
Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia;
b. Wajib
Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan
bebas;
c. Wajib
Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak
tinggal lagi di Indonesia;
d. Bentuk
Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia;
e.
Wajib Pajak badan yang tidak melakukan
kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
f.
Bendahara yang tidak melakukan pembayaran
lagi;
g.
Wajib Pajak yang terkena bencana, yang
ketentuannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan; atau
h.
Wajib Pajak lain yang diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
6.
Berdasarkan pasal 32 ayat 3a UU KUP anda
berwenang untuk menjadi kuasa WP. Oleh karena itu anda ditunjuk oleh WP untuk
menjadi kuasa WP dalam menjalankan hak dan kewajibannya. Mengapa seorang kuasa
dilarang melakukan kewajiban untuk melakukan kewajiban sebagai kuasa? Siapa
yang berhak melarang ?
Jawab
:
Seorang kuasa tidak dapat
melaksanakan hak dan/atau kewajiban Wajib Pajak yang dikuasakan kepadanya
apabila dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakannya:
a. melanggar ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. menghalang-halangi
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;
atau
c. dipidana karena melakukan
tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Adapun kemungkinan bahwa
seseorang tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagai kuasa. Persyaratannya menjadi kuasa adalah sebagai
berikut:
a. menguasai ketentuan peraturan
perundang-undangan di bidang perpajakan;
b. memiliki surat kuasa khusus
dari Wajib Pajak yang memberi kuasa;
c. memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak;
d. telah menyampaikan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir, kecuali terhadap
seorang kuasa yang Tahun Pajak terakhir belum memiliki kewajiban untuk
menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
e. tidak pernah dipidana karena
melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.
Dan
yang berhak melarang yaitu Direktorat Jendral Pajak dikarenakan kuasa WP tidak
melaksanakan/memenuhi kewajiban maupun ketentuan perpajakan.
Soal Kuantitatif
SOAL
1 (PPH 21 RAPEL)
Tn.
Wawan bekerja pada perusahaan penyedia petikemas PT. Evergreen dengan
memperoleh gaji sebulan Rp. 8.000.000,- . Tn. Wawan membayar iuran pensiun yang
langsung dipotong dari gaji sebesar Rp. 200.000,- sebulan dan iuran THT 1% dari
gaji. Tn Wawan adalah WP Kawin dan memiliki 2 orang anak (K/ 2). Sejak bulan
Juni 2020 Tn. Wawan memperoleh kenaikan gaji menjadi Rp. 10.000.000,- sebulan
yang berlaku surut sejak bulan Januari 2020. Uang rapel yang diterima Tn. Wawan
untuk gaji bulan Januari hingga Mei adalah Rp. 8.000.000,- X 5 = Rp.
40.000.000,-. Hitunglah PPh Pasal 21 terhadap rapel yang diterima Tn. Wawan.
Jawab :
|
Gaji perbulan |
|
Rp. 8.000.000 |
|
Pengurangan: |
|
|
|
a.
Biaya Jabatan |
|
|
|
5%xRp.
8.000.000 |
Rp. 400.000 |
|
|
b.
Iuran pensiun |
Rp. 200.000 |
|
|
c.
Iuran THT |
|
|
|
1% x
Rp. 8.000.000 |
Rp. 80.000 |
|
|
|
|
Rp. 680.000 |
|
Penghasilan neto per bulan: |
|
Rp. 7.320.000 |
|
Penghasilan neto setahun: |
|
|
|
12 x Rp. 7.320.000 |
|
Rp. 87.840.000 |
|
|
|
|
|
PTKP: |
|
|
|
a.
Untuk WP sendiri |
Rp. 54.000.000 |
|
|
b.
Tambahan WP kawin |
Rp. 4.500.000 |
|
|
c.
Tambahan 2 anak |
Rp. 9.000.000 |
|
|
|
|
Rp.
67.500.000 |
|
Penghasilan
Kena Pajak : |
|
Rp. 20.340.000 |
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 setahun : |
|
|
|
5% x Rp. 20.340.000 = |
Rp. 1.017.000 |
|
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 per bulan: |
|
|
|
Rp. 1.017.000 : 12 = |
Rp. 84.750 |
|
|
Gaji perbulan |
|
Rp.
10.000.000 |
|
Pengurangan: |
|
|
|
a.
Biaya Jabatan |
|
|
|
5%xRp.
10.000.000 |
Rp. 500.000 |
|
|
b.
Iuran pensiun |
Rp. 200.000 |
|
|
c.
Iuran THT |
|
|
|
1% x
Rp. 10.000.000 |
Rp. 100.000 |
|
|
|
|
Rp. 800.000 |
|
Penghasilan neto per bulan: |
|
Rp. 9.200.000 |
|
Penghasilan neto setahun: |
|
|
|
12 x Rp. 9.200.000 |
|
Rp. 110.400.000 |
|
|
|
|
|
PTKP: |
|
|
|
a.
Untuk WP sendiri |
Rp.
54.000.000 |
|
|
b.
Tambahan WP kawin |
Rp. 4.500.000 |
|
|
c.
Tambahan 2 anak |
Rp. 9.000.000 |
|
|
|
|
Rp.
67.500.000 |
|
Penghasilan
Kena Pajak : |
|
Rp. 42.900.000 |
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 setahun : |
|
|
|
5% x Rp. 42.900.000 = |
Rp. 2.145.000 |
|
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 per bulan: |
|
|
|
Rp. 2.145.000 : 12 = |
Rp. 178.750 |
|
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 Januari s.d Mei
2020 seharusnya : |
|
|
|
5 x Rp. 178.750 = |
|
Rp. 893.750 |
|
|
|
|
|
PPh Pasal 21 yang sudah di potong Januari s.d Mei 2020
: |
|
|
|
5 x Rp. 84.750 = |
|
Rp. 423.750 |
|
PPh 21 untuk
uang rapel : |
|
Rp. 470.000 |
SOAL
2 (PPH 21 WP SUBYEK PAJAK LN)
Mitsuo (K/ 2) adalah warga negara
Jepang yang mulai bekerja pada tgl. 1 April 2021 pada PT. MUTIARA untuk jangka
waktu 5 tahun. Penghasilan Mitsuo dari PT. MUTIARA pada bulan Desember 2021
sbb: Gaji US $ 9.500 (Kurs menurut Ketetapan Menteri Keuangan US $ 1 = Rp.
15.000,-), Tunjangan
transport Rp. 6.000.000,- , THR
Rp. 150.000.000,-.
Hitunglah Pph Pasal 21 terhadap gaji dan tunjangan transport Mitsuo untuk bulan
Desember !
Jawab :

No comments
Post a Comment