PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25

SOAL 1

WP memiliki dua obyek Pajak Bumi dan Bangunan yang terletak di lokasi yang berbeda, dengan rincian sebagai berikut:

Obyek Pajak I

Luas Tanah = 300 m2  dengan NJOP bumi Rp. 802.000,- per m2

Luas Bangunan = 200 m2 dengan NJOP bangunan Rp. 505.000,- per m2

Obyek Pajak II

Luas Tanah = 150 m2  dengan NJOP bumi Rp. 1.147.000,- per m2

Luas Bangunan = 200 m2 dengan NJOP bangunan Rp. 700.000,- per m2

Catatan:

Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) untuk Kabupaten letak obyek pajak ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Diminta:

Hitunglah besarnya Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayarkan

Jawab :

Obyek Pajak I

 

 

NJOP Tanah :

300 x Rp. 802.000 =

Rp. 240.600.000

NJOP Bangunan :

200 x Rp. 505.000 =

Rp. 101.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =

Rp. 341.600.000

NJOPTKP

 

(Rp. 10.000.000)

NJOP untuk perhitungan PBB =

Rp. 331.600.000

 

 

 

Obyek Pajak II

 

 

NJOP Tanah :

150 x Rp. 1.147.000 =

Rp. 172.050.000

NJOP Bangunan :

200 x Rp. 700.000 =

Rp. 140.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =

Rp. 312.050.000

NJOPTKP

 

(Rp.                0)

NJOP untuk perhitungan PBB =

Rp. 312.050.000

 

 

 

NJOP kedua obyek

= Rp. 331.600.000 + Rp.312.050.000

 

 

= Rp. 643.650.000

 

 

 

 

PBB yang terutang

= Tarif Pajak x NJKP

 

 

= 0,5% x 20% x Rp. 643.650.000

 

 

= Rp. 643.650

 

 

 

 

SOAL 2

Tn. Andi pada tahun 2021 memiliki 2 rumah di Kota Malang dengan kondisi sbb:

Rumah ke-1 Luas bumi 10.000 m2 dengan kelas bumi masuk kategori (Rp. 400.000,-/ m2) dan bangunan dengan luas 1000 m2 dengan kelas bangunan masuk kategori (Rp. 2.400.000,-/ m2 ). Obyek kedua Rumah ke-2 dengan spesifikasi luas bumi 5.000 m2 dengan kelas bumi masuk kategori (Rp. 6.200.000,-/ m2 ) dan bangunan dengan luas 5 m2 dengan kelas bangunan masuk kategori (Rp. 1.400.000,-/ m2 ). NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000,-

Pertanyaan:

1.       Hitung berapa Nilai Jual Kena Pajak Kedua Obyek tersebut !

2.       Hitung berapa PBB terhutang tahun 2021 !

3.       Jika SPPT terbit pada tanggal 15 Januari 2021 dan baru diterima WP pada tgl. 6 Februari 2021 maka kapan paling lambat tagihan diatas dilunasi !

4.       Jika tagihan tersebut baru dilunasi pada tanggal 10 Agustus 2021 maka hitung berapa pokok dan berapa sanksi bunga yang harus dibayar ?

5.       Jika penerimaan PBB tahun 2020 yang lalu diperoleh hasil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar) bagi Kota Malang maka hitunglah pembagian hasil penerimaan tersebut bagi pemerintah pusat, pemerintah DATI Tk. I dan daerah DATI Tk. II sesuai dengan ketentuan yang berlaku !

 

Jawab:

1.     NJKP kedua Obyek:

Obyek Pajak I

 

 

NJOP Tanah :

10.000 x Rp. 400.000 =

Rp. 4.000.000.000

NJOP Bangunan :

1.000 x Rp. 2.400.000 =

Rp. 2.400.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =

Rp. 6.400.000.000

NJOPTKP

 

(Rp.                    0)

NJOP untuk perhitungan PBB =

Rp. 6.400.000.000

 

 

 

Obyek Pajak II

 

 

NJOP Tanah :

5.000 x Rp. 6.200.000 =

Rp. 31.000.000.000

NJOP Bangunan :

5 x Rp. 1.400.000 =

Rp.          7.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =

Rp. 31.007.000.000

NJOPTKP

 

(Rp.      10.000.000)

NJOP untuk perhitungan PBB =

Rp. 30.997.000.000

 

 

 

NJOP kedua obyek

= Rp. 6.400.000.000+ Rp.30.997.000.000

 

 

= Rp. 37.397.000.000

 

 

 

 

NJKP kedua obyek

= 40% x NJOP

 

 

= 40% x Rp. 37.397.000.000

 

 

= Rp. 14.958.800.000

 

 

 

 

*NJOPTKP dikenakan pada Obyek pajak yang memiliki NJOP terbesar.

2.     PBB yang terutang tahun 2021 :

PBB yang terutang

= Tarif Pajak x NJKP

 

= 0,5% x 14.958.800.000

 

= Rp. 74.794.000

3.     SPPT harus dilunasi selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak. Jika Wajib Pajak baru menerima SPPT pada tanggal 6 Februari 2021, maka paling lambat tagihan tersebut harus dilunasi adalah tanggal 5 Agustus 2021.

4.     Jika tagihan tersebut baru dilunasi tanggal 10 Agustus, maka Wajib Pajak akan dikenakan sanksi administratif. Pembayaran yang harus dilakukan adalah sebagai berikut :

Denda administrasi

= 2% x Rp. 74.794.000

 

= Rp. 1.495.880

 

 

Pajak terutang yang harus dibayar pada tanggal 10 Agustus 2021 :

 

= Pokok pajak + denda administrasi

 

= Rp. 74.794.000 + Rp. 1.495.880

 

= Rp. 76.289.880

5.     Pembagian Penerimaan PBB

Diketahui penerimaan PBB tahun 2020 yang lalu diperoleh hasil sebesar Rp. 50.000.000.000,- (Lima Puluh Milyar) bagi Kota Malang. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 34/PMK.03/2005, perhitungan pembagian penerimaan PBB adalah sebagai berikut :

Pemerintah pusat

= 10% x Rp. 50.000.000.000

 

= Rp. 5.000.000.000

 

 

DATI Tk. I

= 16,2% x Rp. 50.000.000.000

 

= Rp. 8.100.000.000

 

 

DATI Tk. II

= 64,8% x Rp. 50.000.000.000

 

= Rp. 32.400.000.000

 

 

9% dari hasil penerimaan PBB untuk Biaya Pemungutan yang dibagikan kepada Direktorat Jenderal Pajak dan Daerah.

Untuk lebih lanjut, jumlah 10% (sepuluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan kepada seluruh daerah kabupaten dan kota dengan imbangan sebagai berikut :

a.     65% (enam puluh lima persen) dibagikan secara merata kepada seluruh daerah kabupaten dan kota; dan

b.     35% (tiga puluh lima persen) dibagikan secara insentif kepada daerah kabupaten dan kota yang realisasi tahun sebelumnya mencapai/melampaui rencana penerimaan sektor tertentu.

 


SOAL 3

Tn. Dodi dan Tn. Budi pada tahun 2020 memiliki kesepakatan untuk melakukan tukar menukar tanah dengan kondisi sebagai berikut:

Tanah Tn. Dodi di daerah 1 dengan Luas bumi 100.000 m2 dengan kelas bumi masuk kategori (Rp. 96.000,-/ m2 ) sedangkan nilai pasarnya diketahui Rp. 100.000,-/ m2

Property Tn Budi di daerah 2 dengan luas tanah 50.000 m2 sedangkan kelas bumi masuk kategori (Rp. 206.000,-/ m2 ) dengan nilai pasar diketahui sebesar Rp. 200.000,- / m2

Jika alat tukar menukar ditandatangani pada tanggal 5 Februari 2020 dan NPOTKP ditetapkan sebesar Rp. 60.000.000,-

1.       Hitung berapa BPHTB terhutang !

2.       Mengapa BPHTB harus dilunasi ditempat lokasi berada !

3.       Jika terdapat penerimaan BPHTB di Kota tersebut sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah) maka hitunglah pembagian hasil penerimaan tersebut diatas bagi pemerintah pusat, pemerintah daerah Tk. I dan tingkat II sesuai dengan ketentuan !

Jawab :

1.     BPHTB terhutang :

Tanah Tn. Dodi

 

 

NPOP Tanah :

100.000 x Rp. 100.000 =

Rp. 10.000.000.000

NPOP sebagai dasar pengenaan PBB =

Rp. 10.000.000.000

NPOPTKP

 

(Rp.      60.000.000)

NPOP untuk perhitungan PBB =

Rp. 9.940.000.000

 

 

 

BPHTB yang terutang Tn. Dodi

= 5% x NPOPKP

 

 

= 5% x Rp. 9.940.000.000

 

 

= Rp. 497.000.000

 

 

 

 

Tanah Tn. Budi

 

 

NPOP Tanah :

50.000 x Rp. 200.000 =

Rp. 10.000.000.000

NPOP sebagai dasar pengenaan PBB =

Rp. 10.000.000.000

NPOPTKP

 

(Rp.      60.000.000)

NPOPKP untuk perhitungan PBB =

Rp. 9.940.000.000

 

 

 

 

 

 

BPHTB yang terutang Tn. Budi

= 5% x NPOPKP

 

 

= 5% x Rp. 9.940.000.000

 

 

= Rp. 497.000.000

 

 

 

 

    *Dasar pengenaan pajak BPHTB tukar menukar berdasarkan nilai pasar. Namun, apabila NPOP (harga transaksi) tidak diketahui atau nilai NPOP lebih rendah dari nilai NJOP, maka digunakan nilai yang lebih besar untuk perhitungan BPHTB,

2.     Berdasarkan UU No. 20 tahun 2000 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, BPHTB terutang pajak adalah di wilayah Kabupaten, Kota, atau Propinsi yang meliputi letak tanah dan atau bangunan. Adapun BPHTB merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah sehingga pajak terutang harus dibayarkan di lokasi obyek pajak berada. Kebijakan BPHTB ini diatur dalam UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

3.     Pembagian Penerimaan BPHTB

Penerimaan BPHTB di Kota tersebut sebesar Rp. 4.800.000.000,- (Empat Milyar Delapan Ratus Juta Rupiah). Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 32/PMK.03/2005, pembagian penerimaan BPHTB adalah sebagai berikut:

Pemerintah pusat

= 20% x Rp. 4.800.000.000

 

= Rp. 960.000.000

 

 

DATI Tk. I

= 16% x Rp. 4.800.000.000

 

= Rp. 768.000.000

 

 

DATI Tk. II

= 64% x Rp. 4.800.000.000

 

= Rp. 3.072.000.000

 

 

Untuk jumlah 20% (dua puluh persen) bagian Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dibagikan dengan porsi yang sama besar kepada seluruh Kabupaten/Kota.