AKUNTANSI SALAM

SOAL SW. No. 2 hal 170

            Tuan Budi dan Tuan Amir menandatangani kontrak salam pada tanggal 1 Juni 2011. Dalam kontrak tersebut Tuan Budi bertindak sebagai pembeli dan Tuan Amir sebagai penjual. Isi kontrak salam tersebut adalah Tuan Amir akan mengirimkan 10 ton jagung dalam waktu 3 bulan mendatang kepada Tuan Budi. Harga yang disepakati sebesar Rp. 3.500/kg. Berikut ini adalah transaksi yang terkait dengan kontrak salam antara Tuan Budi dan Tuan Amir.

1 Juni

Kontrak salam ditandatangani oleh kedua belah pihak. Tuan Budi menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000 kepada Tuan Amir.

1 September

Tuan Amir menyerahkan jagung sebesar 10 ton kepada Tuan Budi. Harga jagung dipasar saat Tuan Amir mengirimkan jagung sebesar Rp. 3.200.

Diminta:

a.     Jelaskan perbedaan utama antara salam dan forward.

Jawab:

 

Salam

Forward

Penentuan harga dan kuantitas produk yang akan dikirimkan

Saat kontrak dibuat.

Saat kontrak dibuat.

Pengiriman barang

Dimasa depan, sesuai dengan kontrak.

Dimasa depan, sesuai dengan kontrak.

Pembayaran oleh pembeli

Saat kontrak dibuat , pembeli harus melunasi seluruh nilai kontrak yang disetujui.

Saat barang diterima dimasa depan, sesuai dengan kontrak.

Barang yang menjadi objek kontrak

Barang yang halal dan harus mudah ditemui di pasar(fungible). Umumnya, akad salam digunakan dalam kontrak jual-beli produk pertanian.

Sesuai dengan kehendak pembeli dan penjual yang membuat kontrak forward.

Tujuan dibuatnya kontrak

Memberikan modal kerja kepada penjual untuk memproduksi.

Lindung nilai dari spekulasi.


b.     Jelaskan mekanisme salam paralel.

Jawab:

            Salam paralel, artinya melaksanakan dua transaksi salam yaitu antara pemesan/pembeli dan penjual, serta antara penjual dengan pemasok(supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.

            Sistem paralel diperbolehkan asalkan akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu, akad antara penjual dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual. Jika saling tergantung hingga menjadi syarat, maka tidak diperbolehkan. Selain itu, akad antara penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual. Terdapat pendapat beberapa ulama bahwa salam paralel tidak diperbolehkan secara terus menerus karena akan menjurus ke riba’.

Berikut mekanisme salam paralel:

Keterangan :

1.     Pembeli dan penjual menyepakati akad salam.

2.     Pembeli membayar kepada penjual.

3.     Penjual menyerahkan barang.

Contoh praktek salam di bank syariah, bank membayar harga barang pada saat akad. Bank kemudian akan menerimanya pada waktu yang ditentukan melalui wakil yang ditunjuknya. Bank kemudian menjual kembali barang tersebut dengan harga yang ditangguhkan lebih tinggi dari harga awal melalui model salam. Maka bank menerima keuntungan.

c.     Mengapa produk yang dibuatkan akad salam haruslah produk yang mudah dijumpai di pasar?

Jawab :

            Produk yang dibuatkan untuk akad salam haruslah produk yang mudah dijumpai dipasar dikarenakan penjual memiliki kewajiban untuk memenuhi akad yang telah disepakati kedua belah pihak diawal perjanjian. Hal ini berkaitan dengan utang penjual kepada pembeli. Sesuai dengan ketetuan syariah barang salam, barang harus dapat dibedakan/diidentifikasi, mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas, seperti kualitas, jenis, ukuran, jumlah, dan sebagainya, sehingga tidak ada gharar. Barang yang tidak mudah dijumpai di pasar kemungkinan tidak jelas bentuk, ukuran, dan karakteristik, adapun kemungkinan barang tersebut tidak dapat dijumpai ketika jatuh tempo pelunasan. Hal itu menyebabkan penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya.

            Sebagaimana ketentuan akad salam, harang barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat berubah selama jangka waktu pesanan. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan akad yang disepakati, maka pembeli boleh memilih khiar, yaitu memilih untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Jika pembeli memilih menerima, maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga. Sementara, apabila barang yang dikirim memiliki kualitas yang lebih tinggi dari kesepakatan awal, maka penjual tidak boleh meminta penambahan harga dan pembeli tidak boleh  mengakui sebagai keuntungan. Oleh karena itu, barang akad salam haruslah produk yang mudah dijumpai di pasar agar tidak terjadi pembatalan atau kerugian oleh kedua belah pihak dalam pejanjian akad salam yang sudah disepakati. Adapun barang yang sulit dijumpai dipasar rentan mengalami kecurangan dan dapat menimbulkan riba’.

d.     Buatlah ayat jurnal untuk mencatat untuk mencatat transaksi salam antara Tuan Budi dan Tuan Amir.

Jawab:

·       Jurnal yang dicatat Tuan Budi (pembeli)

Transaksi

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

Kontrak salam ditandatangani oleh kedua belah pihak.

1 Juni 2011

Piutang Salam

Rp.35.000.000

 

    Kas

 

Rp.35.000.000

Tuan Amir menyerahkan jagung sebesar 10 ton kepada Tuan Budi. Harga jagung dipasar saat Tuan Amir mengirimkan jagung sebesar Rp. 3.200. =Rp. 3.200 x 1000 = Rp. 32.000.00

1 September 2011

Persediaan – Aset Salam

Rp. 32.000.000

 

Kerugian Salam

Rp. 3.000.000

 

   Piutang Salam

 

Rp.35.000.000

·       Jurnal yang dicatat Tuan Amir(penjual)

Transaksi

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

Kontrak salam ditandatangani oleh kedua belah pihak.

1 Juni 2011

Kas

Rp.35.000.000

 

    Utang Salam

 

Rp.35.000.000

Tuan Amir menyerahkan jagung sebesar 10 ton kepada Tuan Budi. Harga jagung dipasar saat Tuan Amir mengirimkan jagung sebesar Rp. 3.200.

1 September 2011

Utang Salam

Rp. 35.000.000

 

   Penjualan

 

Rp.35.000.000