AKUNTANSI SALAM
SOAL SW. No. 2 hal 170
Tuan Budi dan Tuan Amir menandatangani kontrak salam pada
tanggal 1 Juni 2011. Dalam kontrak tersebut Tuan Budi bertindak sebagai pembeli
dan Tuan Amir sebagai penjual. Isi kontrak salam tersebut adalah Tuan Amir akan
mengirimkan 10 ton jagung dalam waktu 3 bulan mendatang kepada Tuan Budi. Harga
yang disepakati sebesar Rp. 3.500/kg. Berikut ini adalah transaksi yang terkait
dengan kontrak salam antara Tuan Budi dan Tuan Amir.
|
1 Juni |
Kontrak salam ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Tuan Budi menyerahkan uang sebesar Rp. 35.000.000 kepada Tuan Amir. |
|
1 September |
Tuan Amir menyerahkan jagung sebesar 10 ton kepada Tuan
Budi. Harga jagung dipasar saat Tuan Amir mengirimkan jagung sebesar Rp.
3.200. |
Diminta:
a.
Jelaskan
perbedaan utama antara salam dan forward.
Jawab:
|
|
Salam |
Forward |
|
Penentuan harga dan kuantitas produk yang akan
dikirimkan |
Saat kontrak dibuat. |
Saat kontrak dibuat. |
|
Pengiriman barang |
Dimasa depan, sesuai dengan kontrak. |
Dimasa depan, sesuai dengan kontrak. |
|
Pembayaran oleh pembeli |
Saat kontrak dibuat , pembeli harus melunasi seluruh
nilai kontrak yang disetujui. |
Saat barang diterima dimasa depan, sesuai dengan
kontrak. |
|
Barang yang menjadi objek kontrak |
Barang yang halal dan harus mudah ditemui di pasar(fungible).
Umumnya, akad salam digunakan dalam kontrak jual-beli produk pertanian. |
Sesuai dengan kehendak pembeli dan penjual yang membuat
kontrak forward. |
|
Tujuan dibuatnya kontrak |
Memberikan modal kerja kepada penjual untuk
memproduksi. |
Lindung nilai dari spekulasi. |
b.
Jelaskan
mekanisme salam paralel.
Jawab:
Salam paralel, artinya melaksanakan
dua transaksi salam yaitu antara pemesan/pembeli dan penjual, serta antara
penjual dengan pemasok(supplier) atau pihak ketiga lainnya. Hal ini
terjadi ketika penjual tidak memiliki barang pesanan dan memesan kepada pihak
lain untuk menyediakan barang pesanan tersebut.
Sistem paralel diperbolehkan asalkan
akad salam kedua tidak tergantung pada akad pertama yaitu, akad antara penjual
dan pemasok tidak tergantung pada akad antara pembeli dan penjual. Jika saling
tergantung hingga menjadi syarat, maka tidak diperbolehkan. Selain itu, akad antara
penjual dan pemasok terpisah dari akad antara pembeli dan penjual. Terdapat
pendapat beberapa ulama bahwa salam paralel tidak diperbolehkan secara terus
menerus karena akan menjurus ke riba’.
Berikut
mekanisme salam paralel:
Keterangan
:
1.
Pembeli
dan penjual menyepakati akad salam.
2.
Pembeli
membayar kepada penjual.
3.
Penjual
menyerahkan barang.
Contoh
praktek salam di bank
syariah, bank membayar harga barang pada saat
akad. Bank kemudian akan menerimanya pada waktu yang ditentukan melalui wakil
yang ditunjuknya. Bank kemudian menjual kembali barang tersebut dengan harga
yang ditangguhkan lebih tinggi dari harga awal melalui model salam. Maka bank
menerima keuntungan.
c.
Mengapa
produk yang dibuatkan akad salam haruslah produk yang mudah dijumpai di pasar?
Jawab
:
Produk yang dibuatkan untuk akad
salam haruslah produk yang mudah dijumpai dipasar dikarenakan penjual memiliki
kewajiban untuk memenuhi akad yang telah disepakati kedua belah pihak diawal
perjanjian. Hal ini berkaitan dengan utang penjual kepada pembeli. Sesuai
dengan ketetuan syariah barang salam, barang harus dapat
dibedakan/diidentifikasi, mempunyai spesifikasi dan karakteristik yang jelas,
seperti kualitas, jenis, ukuran, jumlah, dan sebagainya, sehingga tidak ada gharar. Barang yang tidak mudah dijumpai di pasar kemungkinan
tidak jelas bentuk, ukuran, dan karakteristik, adapun kemungkinan barang
tersebut tidak dapat dijumpai ketika jatuh tempo pelunasan. Hal itu menyebabkan
penjual tidak dapat memenuhi kewajibannya.
Sebagaimana
ketentuan akad salam, harang barang pesanan yang sudah disepakati tidak dapat
berubah selama jangka waktu pesanan. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai
dengan akad yang disepakati, maka pembeli boleh memilih khiar, yaitu memilih
untuk melanjutkan atau membatalkan transaksi. Jika pembeli memilih menerima,
maka pembeli tidak boleh meminta pengurangan harga. Sementara, apabila barang
yang dikirim memiliki kualitas yang lebih tinggi dari kesepakatan awal, maka
penjual tidak boleh meminta penambahan harga dan pembeli tidak boleh mengakui sebagai keuntungan. Oleh karena itu,
barang akad salam haruslah produk yang mudah dijumpai di pasar agar tidak
terjadi pembatalan atau kerugian oleh kedua belah pihak dalam pejanjian akad
salam yang sudah disepakati. Adapun barang yang sulit dijumpai dipasar rentan
mengalami kecurangan dan dapat menimbulkan riba’.
d.
Buatlah
ayat jurnal untuk mencatat untuk mencatat transaksi salam antara Tuan Budi dan
Tuan Amir.
Jawab:
· Jurnal yang dicatat Tuan Budi (pembeli)
|
Transaksi |
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
Kontrak salam ditandatangani oleh kedua belah pihak. |
1 Juni 2011 |
Piutang Salam |
Rp.35.000.000 |
|
|
Kas |
|
Rp.35.000.000 |
||
|
Tuan Amir menyerahkan jagung sebesar 10 ton kepada Tuan Budi. Harga
jagung dipasar saat Tuan Amir mengirimkan jagung sebesar Rp. 3.200. =Rp.
3.200 x 1000 = Rp. 32.000.00 |
1 September 2011 |
Persediaan –
Aset Salam |
Rp. 32.000.000 |
|
|
Kerugian Salam |
Rp. 3.000.000 |
|
||
|
Piutang Salam |
|
Rp.35.000.000 |
·
Jurnal
yang dicatat Tuan Amir(penjual)
|
Transaksi |
Tanggal |
Akun |
Debit |
Kredit |
|
Kontrak salam ditandatangani oleh kedua belah pihak. |
1 Juni 2011 |
Kas |
Rp.35.000.000 |
|
|
Utang Salam |
|
Rp.35.000.000 |
||
|
Tuan Amir menyerahkan jagung sebesar 10 ton kepada Tuan Budi. Harga
jagung dipasar saat Tuan Amir mengirimkan jagung sebesar Rp. 3.200. |
1 September 2011 |
Utang Salam |
Rp. 35.000.000 |
|
|
Penjualan |
|
Rp.35.000.000 |
No comments
Post a Comment