PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25
SOAL 1 (PPh Psl. 24)
PT.
Kreatif adalah perusahaan handycraft yang beroperasi dibeberapa negara.
Penghasilan yang diterima oleh PT. Kreatif pada tahun 2021 dari dalam negeri
sebesar Rp. 2.700.000.000,-; Penghasilan yang diperoleh dari negara Belanda Rp.
1.800.000.000,- dengan tarif pajak 20%; Penghasilan yang diperoleh dari negara
Amerika Serikat Rp. 1.500.000.000,- dengan tarif pajak 35%; serta Rugi yang
diderita di negara Australia Rp. 600.000.000,- dengan tarif pajak 30%.
Diminta:
Hitunglah besarnya pajak
penghasilan PT. Kreatif yang boleh dikreditkan pada tahun 2021
Jawab :
·
Penghasilan
yang diterima dari dalam negeri sebesar Rp. 2.700.000.000.
·
Penghasilan yang diperoleh dari negara
Belanda Rp. 1.800.000.000,- dengan tarif pajak 20%(Rp. 360.000.000).
·
Penghasilan yang diperoleh dari negara
Amerika Serikat Rp. 1.500.000.000,- dengan tarif pajak 35%(Rp. 525.000.000).
· Rugi
yang diderita di negara Australia Rp. 600.000.000,- dengan tarif pajak 30%.
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
1.
Penghasilan
luar negeri
|
a.
Laba dari negara
Belanda |
Rp.
1.800.000.000 |
|
b.
Laba dari negara
Amerika |
Rp.
1.500.000.000 |
|
c.
Rugi dari negara
Australia |
Rp. - |
|
Jumlah penghasilan luar negeri |
Rp.
3.300.000.000 |
2.
Penghasilan
dalam negeri Rp. 2.700.000.000.
3.
Jumlah
Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajaknya adalah :
Rp. 3.300.000.000 + Rp. 2.700.000.000 = Rp. 6.000.000.000
4.
|
PPh terutang(menurut tarif pasal 17) |
= Rp. 6.000.000.000 x 22% |
|
|
= Rp. 1.320.000.000 |
5.
Batas
maksimum kredit pajak untuk masing-masing
negara adalah =
a. Untuk negara Belanda:
(Rp. 1.800.000.000 : Rp. 6.000.000.000) x 1.320.000.000=
Rp. 396.000.000.
Pajak terutang di negara Belanda sebesar Rp. 360.000.000
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 360.000.000.
b. Untuk negara
Amerika :
(Rp. 1.500.000.000 : Rp. 6.000.000.000) x 1.320.000.000=
Rp. 330.000.000.
Pajak terutang di negara Amerika sebesar Rp. 525.000.000
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 330.000.000.
c. Di negara Australia,
PT Kreatif menderita kerugian sebesar Rp. 600.000.000. Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan
Penghasilan Kena Pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai
kredit pajak luar negeri.
6.
Jumlah
kredit pajak luar negeri tahun 2021yang diperkenankan adalah:
Rp. 360.000.000 + Rp. 330.000.000 = Rp. 690.000.000
SOAL 2 (PPh Psl. 24)
PT.
Indonesia berkedudukan adalah perusahaan plastik yang berada di Surabaya.
Selama tahun 2021 memiliki penghasilan kena pajak dari:
Indonesia Rugi Rp.
500.000.000,-
Thailand Rp.
500.000.000,- (tarif 10%)
Singapura Rp.
1.500.000.000,- (tarif 15%)
Filipina Rp.
1.000.000.000,- (tarif 20%)
Cina Rugi Rp. 1.000.000.000,- (tarif 12%)
Diminta:
Hitunglah berapa kredit pajak
pada masing-masing negara dan PPh yang harus dibayar di Indonesia!
Jawab :
·
Rugi
yang diderita dari dalam negeri sebesar Rp. 500.000.000.
·
Penghasilan yang diperoleh dari negara Thailand Rp. 500.000.000,- dengan tarif pajak 10%(Rp. 50.000.000).
·
Penghasilan yang diperoleh dari negara Singapura
Rp. 1.500.000.000,- dengan tarif pajak 15%(Rp. 225.000.000).
·
Penghasilan yang diperoleh dari negara Filipina
Rp. 1.000.000.000,-
dengan tarif pajak 20%(Rp. 200.000.000).
· Rugi
yang diderita di Cina
Rp. 1.000.000.000,-
dengan tarif pajak 12%.
Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
1.
Penghasilan
luar negeri
|
a.
Laba dari negara
Thailand |
Rp. 500.000.000 |
|
b.
Laba dari negara Singapura |
Rp.
1.500.000.000 |
|
c.
Laba dari negara Filipina |
Rp. 1.000.000.000 |
|
d.
Rugi dari negara
Cina |
Rp. - |
|
Jumlah penghasilan luar negeri |
Rp. 3.000.000.000 |
2.
Rugi
dalam negeri Rp. 500.000.000.
3.
Jumlah
Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajaknya adalah :
Rp. 3.000.000.000 - Rp. 500.000.000 = Rp. 2.500.000.000
4.
|
PPh terutang(menurut tarif pasal 17) |
= Rp. 2.500.000.000 x 22% |
|
|
= Rp. 550.000.000 |
5.
Batas
maksimum kredit pajak untuk masing-masing
negara adalah =
a. Untuk negara Thailand:
(Rp. 500.000.000 : Rp. 2.500.000.000) x Rp. 550.000.000=
Rp. 110.000.000.
Pajak terutang di negara Thailand sebesar Rp. 50.000.000
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 50.000.000.
b. Untuk negara Singapura :
(Rp. 1.500.000.000 : Rp. 2.500.000.000) x Rp. 550.000.000=
Rp. 330.000.000.
Pajak terutang di negara Singapura sebesar Rp. 225.000.000
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 225.000.000.
c. Untuk negara Filipina :
(Rp. 1.000.000.000 : Rp. 2.500.000.000) x Rp. 550.000.000=
Rp. 220.000.000.
Pajak terutang di negara Amerika sebesar Rp. 200.000.000
maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 200.000.000.
d. Di negara Cina, PT
Indonesia menderita kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000. Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan
Penghasilan Kena Pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai
kredit pajak luar negeri.
6.
Jumlah
kredit pajak luar negeri tahun 2021yang diperkenankan adalah:
Rp. 50.000.000 + Rp. 225.000.000 + 200.000.000 = Rp. 475.000.000
7.
PPh
yang harus dibayarkan di Indonesia =
PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang
mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak
mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di
Indonesia. Sehingga, jumlah
pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang
telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri
tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Pemanfaatan kredit
pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda.
Berdasarkan ilustrasi di soal,
penghasilan dalam negeri mengalami kerugian, Yang mana sesuai dengan UU No. 7
tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka kerugian dalam negeri
tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya
berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Adapun dikarenakan jumlah kredit pajak
luar negeri lebih besar dari pajak terutang dalam negeri (Rp. 0), maka kredit
pajak luar negeri tersebut tidak dapat menjadi pengurang nilai pajak terhutang
dalam negeri maupun tidak dapat menambah jumlah kompensasi kerugian
PPh yang harus dibayarkan di
Indonesia tahun 2021 = Rp. 0
SOAL 3 (PPh Pasal 25-
Kompensasi kerugian)
PT.
Karimata memiliki data penghasilan sebagai berikut:
Penghasilan Netto menurut
SPT PPh Tahun 2021 Rp.
100.000.000,-
Kompensasi kerugian Tahun
2020 Rp. 20.000.000,-
PKP untuk tahun PPh
terhutang dalam tahun pajak 2021 Rp. 80.000.000,-
Jumlah potongan PPh 22,
23, 24 Rp. 3.250.000,-
Diminta:
Hitunglah berapa besarnya
pajak angsuran sesuai ketentuan PPh Psl 25
Jawab :
Perhitungan PPh Pasal
25 untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :
|
Penghasilan
Netto menurut SPT PPh Tahun 2021 |
Rp. 100.000.000 |
|
Kompensasi
kerugian Tahun 2020 |
(Rp. 20.000.000) |
|
PKP untuk tahun
PPh terhutang dalam tahun pajak 2021 |
Rp. 80.000.000 |
PPh Terutang
22% x Rp. 80.000.000 = Rp.
17.600.000
Jumlah potongan PPh 22,
23, 24 (Rp. 3.250.000)
PPh yang dibayar sendiri Rp. 14.350.000
PPh Pasal 25 :
Rp. 14.350.000 : 12 = Rp. 1.195.833
SOAL 4 (PPh Pasal 25)
PT.
Indonesia Makmur memiliki data transaksi yang akan digunakan untuk melakukan angsuran terhadap pembayaran
pajaknya, sbb:
Pph terhutang menurut SPT
Pph Tahunan 2021 Rp.
100.000.000,-
Pph potongan/ pungutan
(Pasal 21, 22, 23 dan 24 ) Rp.
70.000.000,-
Angsuran Pph Pasal 25
bulan Desember 2020 adalah Rp. 2.000.000,- dan pada
bulan September tahun 2022 dikeluarkan SKP tahun 2021 dengan Pph terhutang
sebesar Rp. 112.000.000,- .
Diminta:
Berdasar data tersebut
diatas hitunglah jumlah angsuran Pph yang dapat dibayar oleh PT. Indonesia
Makmur pada tahun 2021 !
Jawab :
|
PPh terutang 2021 |
Rp. 100.000.000 |
|
Potongan PPh (Pasal 21,22,23,24) |
(Rp. 70.000.000) |
|
PPh yang dibayar sendiri = |
Rp. 30.000.000 |
|
PPh Pasal 25 : Rp. 30.000.000 : 12 = Rp. 2.500.000 PPh Pasal 25 tahun 2021 Rp. 2.500.000 x 9 (April-Desember)
= Rp. 2.000.000 x 3 (Januari-Maret)
= Jumlah angsuran PPh 25 tahun 2021 |
Rp. 22.500.000 Rp. 6.000.000 Rp. 28.500.000 |
|
Notes : |
|
|
Untuk angsuran bulan April-
Desember 2021 sebesar = |
Rp. 2.500.000 |
|
Angsuran PPh 25 bulan Januari-Maret
mengikuti angsuran bulan Desember 2020 = |
Rp. 2.000.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
Untuk SKP tahun 2021 yang dikeluarkan pada September 2022 digunakan untuk
perhitungan kembali angsuran pajak tahun berjalan dan berlaku mulai bulan
berikutnya setelah penyampaian SKP. Hal ini didasarkan pada Pasal 25 ayat 4: “Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat
ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung
kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah
bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).” |
|
|
|
|
SOAL
5 (PPh Pasal 25- Penyampaian SPT terlambat)
PT. Melati memliki data transaksi yang akan digunakan
untuk melakukan angsuran terhadap pembayaran pajaknya, sbb:
SPT
Tahunan PPh Tahun 2020 dimasukkan pada tanggal 26 Mei 2021
Penghasilan
netto/ Penghasilan Kena Pajak Rp. 10.000.000.000,-
PPh
Potongan/ Pungutan (22, 23, 24) Rp.
1.925.000.000,-
Besarnya
PPh pasal 25 bulan Januari s/d bulan April Th. 2021 sama dengan PPh pasal 25
bulan Desember Th. 2020 yaitu Rp. 100.000.000,-
Diminta:
Berdasar data tersebut diatas hitunglah jumlah
angsuran pajak sesuai dengan Pph pasal 25 yang dibayar oleh PT. Melati pada
tahun 2021 (untuk periode bulan Maret s/d Desember Th. 2021.
Jawab :
Berdasarkan PPh Pasal
25 Ayat (2), mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak
Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran
pajak yang harus dibayar sendiri untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh
disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan perhitungan di atas.
Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk
bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian
SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun
pajak yang lalu.
· PPh terutang 2020:
|
PPh terutang 2020 |
|
|
22% x Rp. 10.000.000.000= |
Rp. 2.200.000.000 |
|
Potongan PPh
(22,23,24) |
(Rp. 1.925.000.000) |
|
PPh yang dibayar
sendiri = |
Rp. 275.000.000 |
· PPh terutang 2021
|
PPh Pasal 25 bulan Januari- April = |
Rp.
100.000.000 |
|
PPh Pasal 25 perbulan |
|
|
Rp. 100.000.000 : 4 = |
Rp. 25.000.000 |
|
PPh pasal 25 pertahun |
|
|
Rp. 25.000.000 x (100% / 22%) |
Rp. 113.636.364 |
· PPh Pasal 25 tahun 2021 yang dibayarkan:
|
PPh pasal 25 pertahun |
Rp. 113.636.364 |
|
Sanksi keterlambatan penyampaian SPT |
Rp. 1.000.000 |
|
PPh Pasal 25 tahun 2020 |
Rp.
275.000.000 |
|
PPh pasal 25 tahun
2021 |
Rp. 389.636.364 |
|
|
|
|
PPh Pasal 25 Periode Maret-Desember 2021 |
|
|
Rp. 389.636.364 x 9/12
+Rp. 25.000.000(Maret)= |
Rp. 317.227.273 |
|
|
|
|
Notes: Angsuran PPh Pasal 25
bulan Maret mengikuti angsuran PPh 25 bulan Desember 2020 karena belum ada
penyampaian SPT. |
|

No comments
Post a Comment