PPh Pasal 24 dan PPh Pasal 25

SOAL 1 (PPh Psl. 24)

PT. Kreatif adalah perusahaan handycraft yang beroperasi dibeberapa negara. Penghasilan yang diterima oleh PT. Kreatif pada tahun 2021 dari dalam negeri sebesar Rp. 2.700.000.000,-; Penghasilan yang diperoleh dari negara Belanda Rp. 1.800.000.000,- dengan tarif pajak 20%; Penghasilan yang diperoleh dari negara Amerika Serikat Rp. 1.500.000.000,- dengan tarif pajak 35%; serta Rugi yang diderita di negara Australia Rp. 600.000.000,- dengan tarif pajak 30%.

Diminta:

Hitunglah besarnya pajak penghasilan PT. Kreatif yang boleh dikreditkan pada tahun 2021

Jawab :

·       Penghasilan yang diterima dari dalam negeri sebesar Rp. 2.700.000.000.

·       Penghasilan yang diperoleh dari negara Belanda Rp. 1.800.000.000,- dengan tarif pajak 20%(Rp. 360.000.000).

·       Penghasilan yang diperoleh dari negara Amerika Serikat Rp. 1.500.000.000,- dengan tarif pajak 35%(Rp. 525.000.000).

·       Rugi yang diderita di negara Australia Rp. 600.000.000,- dengan tarif pajak 30%.

 

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :

1.     Penghasilan luar negeri

a.     Laba dari negara Belanda

Rp. 1.800.000.000

b.     Laba dari negara Amerika

Rp. 1.500.000.000

c.     Rugi dari negara Australia

Rp.            -

Jumlah penghasilan luar negeri

Rp. 3.300.000.000

2.     Penghasilan dalam negeri Rp. 2.700.000.000.

3.     Jumlah Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajaknya adalah :

Rp. 3.300.000.000 + Rp. 2.700.000.000 = Rp. 6.000.000.000

4.      

PPh terutang(menurut tarif pasal 17)

= Rp. 6.000.000.000 x 22%

 

= Rp. 1.320.000.000

5.     Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing  negara adalah =

a.     Untuk negara Belanda:

(Rp. 1.800.000.000 : Rp. 6.000.000.000) x 1.320.000.000= Rp. 396.000.000.

Pajak terutang di negara Belanda sebesar Rp. 360.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 360.000.000.

b.      Untuk negara Amerika :

(Rp. 1.500.000.000 : Rp. 6.000.000.000) x 1.320.000.000= Rp. 330.000.000.

Pajak terutang di negara Amerika sebesar Rp. 525.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 330.000.000.

c.     Di negara Australia,  PT Kreatif menderita kerugian sebesar Rp. 600.000.000. Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri.

6.     Jumlah kredit pajak luar negeri tahun 2021yang diperkenankan adalah:

Rp. 360.000.000 + Rp. 330.000.000 =  Rp. 690.000.000


SOAL 2 (PPh Psl. 24)

PT. Indonesia berkedudukan adalah perusahaan plastik yang berada di Surabaya. Selama tahun 2021 memiliki penghasilan kena pajak dari:

Indonesia        Rugi               Rp. 500.000.000,-

Thailand                                  Rp. 500.000.000,- (tarif 10%)

Singapura                                Rp. 1.500.000.000,- (tarif 15%)

Filipina                                    Rp. 1.000.000.000,- (tarif 20%)

Cina                 Rugi                Rp. 1.000.000.000,- (tarif 12%)

Diminta:

Hitunglah berapa kredit pajak pada masing-masing negara dan PPh yang harus dibayar di Indonesia!

Jawab :

·       Rugi yang diderita dari dalam negeri sebesar Rp. 500.000.000.

·       Penghasilan yang diperoleh dari negara Thailand Rp. 500.000.000,- dengan tarif pajak 10%(Rp. 50.000.000).

·       Penghasilan yang diperoleh dari negara Singapura  Rp. 1.500.000.000,- dengan tarif pajak 15%(Rp. 225.000.000).

·       Penghasilan yang diperoleh dari negara Filipina  Rp. 1.000.000.000,- dengan tarif pajak 20%(Rp. 200.000.000).

·       Rugi yang diderita di Cina Rp. 1.000.000.000,- dengan tarif pajak 12%.

 

Perhitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :

1.     Penghasilan luar negeri

a.     Laba dari negara Thailand

Rp.    500.000.000

b.     Laba dari negara Singapura

Rp. 1.500.000.000

c.     Laba dari negara Filipina

Rp. 1.000.000.000

d.     Rugi dari negara Cina

Rp.            -

Jumlah penghasilan luar negeri

Rp. 3.000.000.000

2.     Rugi dalam negeri Rp. 500.000.000.

3.     Jumlah Penghasilan Neto atau Penghasilan Kena Pajaknya adalah :

Rp. 3.000.000.000 - Rp. 500.000.000 = Rp. 2.500.000.000

4.      

PPh terutang(menurut tarif pasal 17)

= Rp. 2.500.000.000 x 22%

 

= Rp. 550.000.000

5.     Batas maksimum kredit pajak untuk masing-masing  negara adalah =

a.     Untuk negara Thailand:

(Rp. 500.000.000 : Rp. 2.500.000.000) x Rp. 550.000.000= Rp. 110.000.000.

Pajak terutang di negara Thailand sebesar Rp. 50.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 50.000.000.

b.     Untuk negara Singapura :

(Rp. 1.500.000.000 : Rp. 2.500.000.000) x Rp. 550.000.000= Rp. 330.000.000.

Pajak terutang di negara Singapura sebesar Rp. 225.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 225.000.000.

c.     Untuk negara Filipina :

(Rp. 1.000.000.000 : Rp. 2.500.000.000) x Rp. 550.000.000= Rp. 220.000.000.

Pajak terutang di negara Amerika sebesar Rp. 200.000.000 maka maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan = Rp. 200.000.000.

 

d.     Di negara Cina,  PT Indonesia menderita kerugian sebesar Rp. 1.000.000.000. Kerugian ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan Penghasilan Kena Pajak. Kerugian ini juga tidak dapat dikompensasikan sebagai kredit pajak luar negeri.

6.     Jumlah kredit pajak luar negeri tahun 2021yang diperkenankan adalah:

Rp. 50.000.000 + Rp. 225.000.000 + 200.000.000 =  Rp. 475.000.000

7.     PPh yang harus dibayarkan di Indonesia =

PPh Pasal 24 (Pajak Penghasilan Pasal 24) adalah peraturan yang mengatur hak wajib pajak untuk memanfaatkan kredit pajak mereka di luar negeri, untuk mengurangi nilai pajak terhutang yang dimiliki di Indonesia. Sehingga, jumlah pajak yang harus dibayar di Indonesia dapat dikurangi dengan jumlah pajak yang telah mereka bayar di luar negeri, asalkan nilai kredit pajak di luar negeri tidak melebihi hutang pajak yang ingin dibayar di Indonesia. Pemanfaatan kredit pajak di luar negeri ini dimaksudkan agar wajib pajak tidak terkena pajak ganda.

Berdasarkan ilustrasi di soal, penghasilan dalam negeri mengalami kerugian, Yang mana sesuai dengan UU No. 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan maka kerugian dalam negeri tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 tahun. Adapun dikarenakan jumlah kredit pajak luar negeri lebih besar dari pajak terutang dalam negeri (Rp. 0), maka kredit pajak luar negeri tersebut tidak dapat menjadi pengurang nilai pajak terhutang dalam negeri maupun tidak dapat menambah jumlah kompensasi kerugian

PPh yang harus dibayarkan di Indonesia tahun 2021 = Rp. 0

 


SOAL 3 (PPh Pasal 25- Kompensasi kerugian)

PT. Karimata memiliki data penghasilan sebagai berikut:

Penghasilan Netto menurut SPT PPh Tahun 2021                 Rp. 100.000.000,-

Kompensasi kerugian Tahun 2020                                          Rp. 20.000.000,-

PKP untuk tahun PPh terhutang dalam tahun pajak 2021      Rp. 80.000.000,-

Jumlah potongan PPh 22, 23, 24                                             Rp. 3.250.000,-

Diminta:

Hitunglah berapa besarnya pajak angsuran sesuai ketentuan PPh Psl 25

Jawab :

Perhitungan PPh Pasal 25 untuk tahun 2021 adalah sebagai berikut :

Penghasilan Netto menurut SPT PPh Tahun 2021

Rp.  100.000.000

Kompensasi kerugian Tahun 2020

(Rp.   20.000.000)

PKP untuk tahun PPh terhutang dalam tahun pajak 2021        

Rp.    80.000.000

PPh Terutang

            22% x Rp. 80.000.000 =                                             Rp. 17.600.000

Jumlah potongan PPh 22, 23, 24                                            (Rp.  3.250.000)

PPh yang dibayar sendiri                                                        Rp. 14.350.000

 

PPh Pasal 25 :

Rp. 14.350.000 : 12 = Rp. 1.195.833

SOAL 4 (PPh Pasal 25)

PT. Indonesia Makmur memiliki data transaksi yang akan digunakan untuk melakukan angsuran terhadap pembayaran pajaknya, sbb:

Pph terhutang menurut SPT Pph Tahunan 2021                    Rp. 100.000.000,-

Pph potongan/ pungutan (Pasal 21, 22, 23 dan 24 )               Rp.   70.000.000,-

Angsuran Pph Pasal 25 bulan Desember 2020 adalah Rp. 2.000.000,- dan pada bulan September tahun 2022 dikeluarkan SKP tahun 2021 dengan Pph terhutang sebesar Rp. 112.000.000,- .

Diminta:

Berdasar data tersebut diatas hitunglah jumlah angsuran Pph yang dapat dibayar oleh PT. Indonesia Makmur pada tahun 2021 !

Jawab :

PPh terutang 2021

Rp.  100.000.000

Potongan PPh (Pasal 21,22,23,24)

(Rp.  70.000.000)

PPh yang dibayar sendiri =

Rp.   30.000.000

 

PPh Pasal 25 :

Rp. 30.000.000 : 12 = Rp. 2.500.000

 

PPh Pasal 25  tahun 2021

Rp. 2.500.000 x 9 (April-Desember) =

Rp. 2.000.000 x 3 (Januari-Maret) =

Jumlah angsuran PPh 25 tahun 2021

 

 

 

 

 

Rp. 22.500.000

Rp.   6.000.000

Rp. 28.500.000

 

Notes :

 

Untuk angsuran bulan April- Desember 2021 sebesar =

Rp.   2.500.000

Angsuran PPh 25 bulan Januari-Maret mengikuti angsuran bulan Desember 2020 =

 

Rp.   2.000.000

 

 

 

 

 

 

Untuk SKP tahun 2021 yang dikeluarkan pada September 2022 digunakan untuk perhitungan kembali angsuran pajak tahun berjalan dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah penyampaian SKP.

Hal ini didasarkan pada Pasal 25 ayat 4:

Apabila dalam tahun pajak berjalan diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak yang lalu, besarnya angsuran pajak dihitung kembali berdasarkan surat tersebut dan berlaku mulai bulan berikutnya setelah bulan penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

 


















SOAL 5 (PPh Pasal 25- Penyampaian SPT terlambat)

PT. Melati memliki data transaksi yang akan digunakan untuk melakukan angsuran terhadap pembayaran pajaknya, sbb:

SPT Tahunan PPh Tahun 2020 dimasukkan pada tanggal 26 Mei 2021

Penghasilan netto/ Penghasilan Kena Pajak                           Rp. 10.000.000.000,-

PPh Potongan/ Pungutan (22, 23, 24)                                     Rp.   1.925.000.000,-

Besarnya PPh pasal 25 bulan Januari s/d bulan April Th. 2021 sama dengan PPh pasal 25 bulan Desember Th. 2020 yaitu Rp. 100.000.000,-

Diminta:

Berdasar data tersebut diatas hitunglah jumlah angsuran pajak sesuai dengan Pph pasal 25 yang dibayar oleh PT. Melati pada tahun 2021 (untuk periode bulan Maret s/d Desember Th. 2021.

Jawab :

Berdasarkan PPh Pasal 25 Ayat (2), mengingat batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Badan adalah akhir bulan keempat tahun pajak berikutnya, maka besarnya angsuran pajak yang harus dibayar sendiri untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan belum dapat dihitung sesuai dengan perhitungan di atas.

Berdasarkan ketentuan ini, besarnya angsuran pajak untuk bulan-bulan sebelum SPT Tahunan PPh disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan adalah sama dengan angsuran pajak untuk bulan terakhir dari tahun pajak yang lalu.

·       PPh terutang 2020:

PPh terutang 2020

 

     22% x Rp. 10.000.000.000=

Rp.  2.200.000.000

Potongan PPh (22,23,24)

(Rp. 1.925.000.000)

PPh yang dibayar sendiri =

Rp.     275.000.000

·       PPh terutang 2021

PPh Pasal 25 bulan Januari- April =

Rp. 100.000.000

PPh Pasal 25 perbulan

 

     Rp. 100.000.000 : 4 =

Rp.   25.000.000

PPh pasal 25 pertahun

 

     Rp. 25.000.000 x (100% / 22%)

Rp. 113.636.364

·       PPh Pasal 25 tahun 2021 yang dibayarkan:

PPh pasal 25 pertahun

Rp. 113.636.364

Sanksi keterlambatan penyampaian SPT

Rp.     1.000.000

PPh Pasal 25 tahun 2020

Rp. 275.000.000

PPh pasal 25 tahun 2021

Rp. 389.636.364

 

 

PPh Pasal 25 Periode Maret-Desember 2021

 

Rp. 389.636.364 x 9/12 +Rp. 25.000.000(Maret)=

Rp. 317.227.273

 

 

Notes:

Angsuran PPh Pasal 25 bulan Maret mengikuti angsuran PPh 25 bulan Desember 2020 karena belum ada penyampaian SPT.