PERMASALAHAN PERUSAHAAN MANUFAKTUR DAN PAJAKNYA

 

PENDAHULUAN

          Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang kegiatan operasionalnya identik memproduksi suatu barang. Proses industri perusahaan manufaktur lebih panjang dibandingkan dengan perusahaan lain dikarenakan mereka perlu waktu untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi. Proses yang panjang untuk mewujudkan prospek penjualan dari tahun ke tahun menjadi lebih baik tentu saja tidak semulus rencana yang telah dicanangkan oleh manajemen perusahaan. Pengolahan bahan mentah hingga menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi masyarakat tersebut menemukan banyak sekali permasalahan. Permasalahan tersebut antara lain, (1) perusahaan kesulitan menentukan ketersediaan barang dagang sesuai dengan permintaan konsumen, (2) kesulitan untuk mengatur jadwal produksi yang relatif padat, (3) kesulitan untuk mengelola hasil produksi akibat beberapa maintain yang terjadi pada tahap tertentu, (4) kesulitan untuk memastikan bahan baku produksi selalu ada, (5) kesulitan untuk menentukan kepastian biaya dan waktu yang diperlukan secara realtime dalam proses produksi, (6) kesulitan untuk mengaudit ketersediaan barang secara cepat berdasarkan serial number.

          Sementara itu, sebagai suatu badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif sebagai Wajib Pajak, perusahaan manufaktur memiliki kewajiban untuk mendaftarkan NPWP dan wajib melaporkan SPT PPh Tahunan dan SPT Bulanan. Permasalahan perusahaan manufaktur pada kegiatan operasionalnya ternyata berimbas pada kepatuhannya sebagai wajib pajak dalam membayarkan pajak. Dana yang dikelola perusahaan manufaktur tentu tidak hanya berasal dari pemilik perusahaan. Dana yang digunakan untuk kegiatan operasional bersumber dari gabungan modal dari pemilik maupun investor. Dengan kata lain, perusahaan mendanai kegiatan operasionalnya dari hutang-hutang yang di dapat melalui investor dan kreditur lain dalam bentuk saham maupun obligasi. Hutang-hutang tersebut menimbulkan kewajiban perusahaan manufaktur untuk mengembalikan dan menjaga modal, serta menghindari kerugian semaksimal mungkin. Selain itu, perusahaan juga berusaha untuk menjaga kepercayaan investor terhadap mereka. Perusahaan manufaktur harus menjaga citra baik perusahaan dengan memenuhi kewajiban pajaka serta menghindari sanksi perpajakan yang akan menambah beban perusahaan lebih tinggi di masa depan. Namun, pelaporan laba yang rendah disebabkan beban yang tinggi juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor terhadap perusahaan.

          Berdasarkan data penerimaan pajak yang diterima oleh Kementerian Keuangan, pada tahun 2019 tercatat penerimaan dari sektor industri manufaktur tercatat 16,77 trilliun atau turun 16,2% dari tahun 2018. Hal ini sejalan dengan perubahan struktur ekonomi. Adapun nilai tambah pada perusahaan manufaktur yang tinggi dibandingkan dengan sektor industri lain mengakibatkan pajak yang dipungut lebih banyak pula. Dengan kata lain, perusahaan manufaktur harus membayar pajak yang lebih tinggi di tengah berbagai permasalahan operasional yang di alami. Perusahaan memandang pajak sebagai sesuatu yang tidak menguntungkan karena mengurangi net income dalam jumlah besar. Pembayaran pajak dalam jumlah yang besar mengakibatkan beberapa perusahaan manufaktur menggerakkan berbagai cara untuk meminimalkan kewajiban pajaknya. Salah satu cara yang menjadi tren perusahaan manufaktur adalah penghindaran pajak.

          Penghindaran pajak merupakan upaya wajib pajak untuk membayar pajak lebih rendah dengan memanfaatkan peluang yang ada dalam perundang-undangan. Perilaku penghindaran pajak ini dilakukan dengan dua hal yaitu, (1) memperkecil nilai pajak dengan mengikuti peraturan, dan (2) memperkecil nilai pajak dengan melanggar peraturan perundang-undangan. Beberapa penelitian dilakukan terhadap perusahaan manufaktur mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tren penghindaran pajak tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh (Sari & Yunia, 2021) menyebutkan bahwa perusahaan manufaktur yang memili leverage tinggi cenderung akan melakukan penghindaran pajak. Leverage perusahaan merupakan tingkat hutang yang digunakan perusahaan untuk membiayai kegiatan operasionalnya. Semakin tinggi hutang yang digunakan maka semakin tinggi beban perusahaan untuk mengembalikan hutang-hutang tersebut. Penghindaran pajak menjadi salah satu solusi untuk mengurangi beban sehingga kerugian dapat ditekan dan perusahaan dapat memaksimalkan labanya.

          Penelitian yang dilakukan oleh Rachman (2021) melaporkan bahwa profitabilitas dan pertumbuhan penjualan juga berpengaruh terhadap determinan penghindaran pajak oleh perusahaan manufaktur. Semakin tinggi penjualan perusahaan, maka semakin tinggi pula kemampuan perusahaan manufaktur untuk memenuhi kewajiban pajaknya. Sementara itu, perusahaan manufaktur mayoritas masih kesulitan dalam menilai tingkat ketersediaan stok yang sesuai dengan permintaan konsumen sehingga hal ini berpengaruh pula terhadap tingkat penjualan dan berdampak pada kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak.


ANALISIS DAN PEMBAHASAN

            Beberapa pajak yang dikenakan kepada perusahaan manufaktur yang adalah sebagai berikut :

1.     PPN merupakan pajak konsumsi yang dikenakan pada setiap transaksi jual beli barang atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang berstatus Pengusaha Kena Pajak.

2.     PPnBM merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah.

3.     PBB adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan sehubungan dengan kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan.

4.     BPHTB merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Contoh kasus fiktif:

            PT. Moskov  Group merupakan perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur. Barang yang diproduksi adalah kulkas. PT. Moskov Group merupakan PKP yang memiliki kewajiban memungut, menghitung, dan menyetor PPN yang terutang. PPN dan PPnBM dipungut oleh PT. Moskov Group ketika melakukan penyerahan BKP kepada pembeli yang selanjutnya disebut sebagai Pajak Keluaran. Sementara itu, PT. Moskov Group dikenakan PPN dan PPnBM atas perolehan BKP yang disebut dengan pajak masukan. PBB terutang dikenakan atas tanah dan bangunan yang digunakan untuk kegiatan usaha. BPHTB terutang dikenakan saat PT. Moskov Group melakukan kegiatan memperoleh tanah dan bangunan baik melalui transaksi jual beli, tukar menukar, dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut adalalah kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Moskov Group selama bulan Februari 2022 :

1.     Pada 5 Februari PT. Moskov Group membeli truk kargo sebanyak 2 buah dengan harga total sebesar Rp. 650.000.000 (termasuk PPN) dari PT. Laga Abadi. Truk kargo dikenakan PPnBM sebesar 40%. Truk kargo tersebut nantinya akan digunakan perusahaan untuk mendistribusikan barang kepada distributor maupun agen. Pada pembelian tersebut, perusahaan dikenakan PPN dan PPnBM. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:

DPP

= 100/111 x Rp. 650.000.000

 

 

= Rp. 585.585.586

 

PPN

= 11% x Rp. 585.585.586

 

 

= Rp. 64.414.414,5

Dibulatkan menjadi Rp. 64.414.000

 

PPnBM

= 40% x Rp. 585.585.586

 

 

= Rp. 234.234.234

Dibulatkan menjadi Rp. 234.234.000

 

2.     Pada 7 Februari 2021 PT. Moskov Group menjual kulkas sebanyak 20 buah dengan harga masing-masing Rp. 17.000.000 kepada CV. Jaya Merdeka. Kulkas pendingin dikenakan tarif PPnBm sebesar 20%. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:

DPP

= 20 x Rp. 17.000.000

 

 

= Rp. 340.000.000

 

PPN

= 11% x Rp. 340.000.000

 

 

= Rp. 37.400.000

 

PPnBM

= 20% x Rp. 340.000.000

 

 

= Rp. 68.000.000

 

3.     Pada tanggal 2 Februari diterima SPPT atas PBB. PBB tersebut dikenakan atas tanah seluas 2.500 m2 dengan kelas bumi masuk kategori Rp. 2.500.000/m2. Untuk bangunan dengan luas 1.500 m2 dengan kelas bangunan masuk kategori Rp. 3.000.000/m2. NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000. Perhitungan PBB terutang adalah sebagai berikut :

NJOP Tanah :

2.500 x Rp. 2.500.000 =

Rp.     6.250.000.000

NJOP Bangunan :

1.500 x Rp. 3.000.000 =

Rp.     4.500.000.000

NJOP sebagai dasar pengenaan PBB =

Rp.   10.750.000.000

NJOPTKP

 

(Rp.        10.000.000)

NJOP untuk perhitungan PBB =

Rp.   10.740.000.000

 

 

 

 

 

 

PBB terutang

= Tarif Pajak x NJKP

 

 

= 0,5% x 40% x Rp. 10.740.000.000

 

 

= Rp. 21.480.000

 

4.     Pada tanggal 15 Februari, PT. Moskov Group membeli tanah seluas 200m2  dengan NJOP Rp. 6.000.000/m2 dan bangunan seluas 150m2 dengan NJOP Rp. 6.666.667/m2. Dikarenakan lokasi yang strategis, bangunan tersebut akan digunakan sebagai toko perabot untuk menjual hasil produksinya secara langsung kepada konsumen. NPOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sebesar Rp. 60.000.000. Jual beli tanah dan bangunan tersebut dikenakan BPHTB dengan perhitungan sebagai  berikut:

NPOP Tanah :

 

Rp. 1.200.000.000

NPOP Bangunan :

 

Rp. 1.000.000.000

NPOP sebagai dasar pengenaan BPHTB =

Rp. 2.200.000.000

NPOPTKP :

(Rp.    60.000.000)

NPKP sebagai dasar pengenaan BPHTB :

Rp. 2.140.000.000

 

 

 

BPHTB yang terutang

= 5% x NPKP

 

 

= 5% x Rp. 2.140.000.000

 

 

= Rp. 107.000.000