PERMASALAHAN PERUSAHAAN MANUFAKTUR DAN PAJAKNYA
PENDAHULUAN
Perusahaan manufaktur merupakan perusahaan yang kegiatan
operasionalnya identik memproduksi suatu barang. Proses industri perusahaan
manufaktur lebih panjang dibandingkan dengan perusahaan lain dikarenakan mereka
perlu waktu untuk mengolah bahan mentah menjadi barang jadi. Proses yang
panjang untuk mewujudkan prospek penjualan dari tahun ke tahun menjadi lebih
baik tentu saja tidak semulus rencana yang telah dicanangkan oleh manajemen
perusahaan. Pengolahan bahan mentah hingga menjadi barang jadi yang siap dikonsumsi
masyarakat tersebut menemukan banyak sekali permasalahan. Permasalahan tersebut
antara lain, (1) perusahaan kesulitan menentukan ketersediaan barang dagang
sesuai dengan permintaan konsumen, (2) kesulitan untuk mengatur jadwal produksi
yang relatif padat, (3) kesulitan untuk mengelola hasil produksi akibat
beberapa maintain yang terjadi pada tahap tertentu, (4) kesulitan untuk
memastikan bahan baku produksi selalu ada, (5) kesulitan untuk menentukan
kepastian biaya dan waktu yang diperlukan secara realtime dalam proses
produksi, (6) kesulitan untuk mengaudit ketersediaan barang secara cepat
berdasarkan serial number.
Sementara
itu, sebagai suatu badan yang telah memenuhi syarat subyektif dan obyektif
sebagai Wajib Pajak, perusahaan manufaktur memiliki kewajiban untuk
mendaftarkan NPWP dan wajib melaporkan SPT PPh Tahunan dan SPT Bulanan.
Permasalahan perusahaan manufaktur pada kegiatan operasionalnya ternyata
berimbas pada kepatuhannya sebagai wajib pajak dalam membayarkan pajak. Dana
yang dikelola perusahaan manufaktur tentu tidak hanya berasal dari pemilik
perusahaan. Dana yang digunakan untuk kegiatan operasional bersumber dari
gabungan modal dari pemilik maupun investor. Dengan kata lain, perusahaan
mendanai kegiatan operasionalnya dari hutang-hutang yang di dapat melalui
investor dan kreditur lain dalam bentuk saham maupun obligasi. Hutang-hutang
tersebut menimbulkan kewajiban perusahaan manufaktur untuk mengembalikan dan
menjaga modal, serta menghindari kerugian semaksimal mungkin. Selain itu,
perusahaan juga berusaha untuk menjaga kepercayaan investor terhadap mereka. Perusahaan
manufaktur harus menjaga citra baik perusahaan dengan memenuhi kewajiban pajaka
serta menghindari sanksi perpajakan yang akan menambah beban perusahaan lebih
tinggi di masa depan. Namun, pelaporan laba yang rendah disebabkan beban yang
tinggi juga berpengaruh terhadap kepercayaan investor terhadap perusahaan.
Berdasarkan
data penerimaan pajak yang diterima oleh Kementerian Keuangan, pada tahun 2019
tercatat penerimaan dari sektor industri manufaktur tercatat 16,77 trilliun
atau turun 16,2% dari tahun 2018. Hal ini sejalan dengan perubahan struktur
ekonomi. Adapun nilai tambah pada perusahaan manufaktur yang tinggi
dibandingkan dengan sektor industri lain mengakibatkan pajak yang dipungut
lebih banyak pula. Dengan kata lain, perusahaan manufaktur harus membayar pajak
yang lebih tinggi di tengah berbagai permasalahan operasional yang di alami. Perusahaan
memandang pajak sebagai sesuatu yang tidak menguntungkan karena mengurangi net
income dalam jumlah besar. Pembayaran pajak dalam jumlah yang besar
mengakibatkan beberapa perusahaan manufaktur menggerakkan berbagai cara untuk meminimalkan
kewajiban pajaknya. Salah satu cara yang menjadi tren perusahaan manufaktur
adalah penghindaran pajak.
Penghindaran
pajak merupakan upaya wajib pajak untuk membayar pajak lebih rendah dengan
memanfaatkan peluang yang ada dalam perundang-undangan. Perilaku penghindaran
pajak ini dilakukan dengan dua hal yaitu, (1) memperkecil nilai pajak dengan
mengikuti peraturan, dan (2) memperkecil nilai pajak dengan melanggar peraturan
perundang-undangan. Beberapa penelitian dilakukan terhadap perusahaan
manufaktur mengenai faktor-faktor yang menyebabkan tren penghindaran pajak
tersebut. Penelitian yang dilakukan oleh
Penelitian
yang dilakukan oleh Rachman (2021) melaporkan bahwa profitabilitas dan
pertumbuhan penjualan juga berpengaruh terhadap determinan penghindaran pajak
oleh perusahaan manufaktur. Semakin tinggi penjualan perusahaan, maka semakin
tinggi pula kemampuan perusahaan manufaktur untuk memenuhi kewajiban pajaknya.
Sementara itu, perusahaan manufaktur mayoritas masih kesulitan dalam menilai
tingkat ketersediaan stok yang sesuai dengan permintaan konsumen sehingga hal
ini berpengaruh pula terhadap tingkat penjualan dan berdampak pada kepatuhan
perusahaan dalam membayar pajak.
ANALISIS DAN PEMBAHASAN
Beberapa pajak yang dikenakan kepada perusahaan
manufaktur yang adalah sebagai berikut :
1. PPN merupakan pajak konsumsi yang dikenakan pada setiap transaksi
jual beli barang atau jasa kepada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha
yang berstatus Pengusaha Kena Pajak.
2.
PPnBM
merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang tergolong mewah.
3.
PBB
adalah pajak yang dikenakan atas bumi dan/atau bangunan. Pajak ini dikenakan
sehubungan dengan kepemilikan dan/atau pemanfaatan atas bumi dan/atau bangunan.
4. BPHTB merupakan pungutan pajak yang dikenakan atas
perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan.
Contoh kasus fiktif:
PT. Moskov Group merupakan perusahaan yang bergerak di
bidang manufaktur. Barang yang diproduksi adalah kulkas. PT. Moskov Group
merupakan PKP yang memiliki kewajiban memungut, menghitung, dan menyetor PPN
yang terutang. PPN dan PPnBM dipungut oleh PT. Moskov Group ketika melakukan
penyerahan BKP kepada pembeli yang selanjutnya disebut sebagai Pajak Keluaran.
Sementara itu, PT. Moskov Group dikenakan PPN dan PPnBM atas perolehan BKP yang
disebut dengan pajak masukan. PBB terutang dikenakan atas tanah dan bangunan yang
digunakan untuk kegiatan usaha. BPHTB terutang dikenakan saat PT. Moskov Group
melakukan kegiatan memperoleh tanah dan bangunan baik melalui transaksi jual
beli, tukar menukar, dan lain-lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berikut
adalalah kegiatan operasional yang dilakukan oleh PT. Moskov Group selama bulan
Februari 2022 :
1. Pada 5 Februari PT. Moskov Group membeli truk kargo sebanyak 2 buah dengan harga total sebesar Rp. 650.000.000 (termasuk PPN) dari PT. Laga Abadi. Truk kargo dikenakan PPnBM sebesar 40%. Truk kargo tersebut nantinya akan digunakan perusahaan untuk mendistribusikan barang kepada distributor maupun agen. Pada pembelian tersebut, perusahaan dikenakan PPN dan PPnBM. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:
|
DPP |
= 100/111 x Rp.
650.000.000 |
|
|
|
= Rp. 585.585.586 |
|
|
PPN |
= 11% x Rp.
585.585.586 |
|
|
|
= Rp. 64.414.414,5 Dibulatkan menjadi
Rp. 64.414.000 |
|
|
PPnBM |
= 40% x Rp.
585.585.586 |
|
|
|
= Rp. 234.234.234 Dibulatkan menjadi
Rp. 234.234.000 |
|
2.
Pada
7 Februari 2021 PT. Moskov Group menjual kulkas sebanyak 20 buah dengan harga
masing-masing Rp. 17.000.000 kepada CV. Jaya Merdeka. Kulkas pendingin
dikenakan tarif PPnBm sebesar 20%. Perhitungan pajaknya sebagai berikut:
|
DPP |
= 20 x Rp.
17.000.000 |
|
|
|
= Rp. 340.000.000 |
|
|
PPN |
= 11% x Rp.
340.000.000 |
|
|
|
= Rp. 37.400.000 |
|
|
PPnBM |
= 20% x Rp.
340.000.000 |
|
|
|
= Rp. 68.000.000 |
|
3. Pada tanggal 2 Februari diterima SPPT atas PBB. PBB
tersebut dikenakan atas tanah seluas 2.500 m2 dengan kelas bumi
masuk kategori Rp. 2.500.000/m2. Untuk bangunan dengan luas 1.500 m2
dengan kelas bangunan masuk kategori Rp. 3.000.000/m2. NJOPTKP
ditetapkan sebesar Rp. 10.000.000. Perhitungan PBB terutang adalah sebagai
berikut :
|
NJOP Tanah : |
2.500 x Rp. 2.500.000
= |
Rp. 6.250.000.000 |
|
NJOP
Bangunan : |
1.500 x Rp. 3.000.000
= |
Rp. 4.500.000.000 |
|
NJOP sebagai
dasar pengenaan PBB = |
Rp. 10.750.000.000 |
|
|
NJOPTKP |
|
(Rp. 10.000.000) |
|
NJOP untuk
perhitungan PBB = |
Rp. 10.740.000.000 |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PBB terutang |
= Tarif
Pajak x NJKP |
|
|
|
= 0,5% x 40%
x Rp. 10.740.000.000 |
|
|
|
= Rp. 21.480.000 |
|
4. Pada tanggal 15 Februari, PT. Moskov Group membeli tanah
seluas 200m2 dengan NJOP Rp.
6.000.000/m2 dan bangunan seluas 150m2 dengan NJOP Rp.
6.666.667/m2. Dikarenakan lokasi yang strategis, bangunan tersebut
akan digunakan sebagai toko perabot untuk menjual hasil produksinya secara
langsung kepada konsumen. NPOPTKP yang ditetapkan oleh pemerintah daerah
sebesar Rp. 60.000.000. Jual beli tanah dan bangunan tersebut dikenakan BPHTB
dengan perhitungan sebagai berikut:
|
NPOP Tanah : |
|
Rp. 1.200.000.000 |
|
NPOP
Bangunan : |
|
Rp. 1.000.000.000 |
|
NPOP sebagai
dasar pengenaan BPHTB = |
Rp. 2.200.000.000 |
|
|
NPOPTKP : |
(Rp.
60.000.000) |
|
|
NPKP sebagai
dasar pengenaan BPHTB : |
Rp. 2.140.000.000 |
|
|
|
|
|
|
BPHTB yang
terutang |
= 5% x NPKP |
|
|
|
= 5% x Rp. 2.140.000.000 |
|
|
|
= Rp. 107.000.000 |
|
No comments
Post a Comment