1.     Sebutkan pengguna laporan keuangan entitas syariah!

Jawab :

Pengguna laporan keuangan entitas syariah adalah sebagai berikut:

a.     Investor, baik investor masa kini maupun investor potensial.

b.     Pemberi dana qardh,

c.     Pemilik dana syirkah temporer,

d.     Pemilik dana titipan,

e.     Pembayar dan penerima zakat, infak, sedekah, dan waqaf,

f.      Pengawas syariah,

g.     Karyawan,

h.     Pemasok dan mitra usaha lainnya,

i.      Pelanggan,

j.      Pemerintah,

k.     Masyarakat.

2.     Jelaskan tujuan laporan keuangan syariah!

Jawab :: (Nurhayati, 2019)

Laporan Keuangan Syariah bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja, serta posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat bagi sejumlah besar pengguna laporan keuangan syariah dalam pengambilan keputusan ekonomi. Adapun tujuan lain laporan keuangan syariah, yaitu  :

·       Meningkatkan kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.

·       Informasi kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset, liabilitas, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.

·       Informasi untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanngung jawab entitas syariah terhadap amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang layak.

·       Informasi mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik dana syirkah tempores, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation) fungsi sosial entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat, infak, sedekah, dan waqaf.

3.     Jelaskan 4 karakteristik kualitatif laporan keuangan entitas syariah :

Jawab :

·       Dapat dipahami.

Kualitas penting dari laporan keuangan adalah kemudahannya untuk dipahami oleh seluruh pengguna sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Pada karateristik ini, pengguna laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai terkait aktivitas ekonomi, dan bisnis, akuntan serta kemauan untuk mempelajari informasi. 

·       Relevan

Laporan keuangan merupakan bahasa bisnis. Informasi yang disajikan harus relevan untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam pengambilan keputusan. Informasi dikatakan relevan apabila dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi masa lalu dan masa kini, serta memprediksi masa depan. Relevan juga berarti menegaskan atau mengoreksi atas hasil evaluasi masa lalu dan prediksi masa depan.

Adapun relevan berguna untuk peramalan (predictive) dan penegasan (confirmation) atas transaksi yang berkaitan satu sama lain. Dalam karakteristik relevan terdapat unsur materialitas yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi dipandang matearilitas jika kesalahan dalam mencata informasi dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. Materialitas bergantung pada besarnya kesalahan yang dinilai sesuai dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencatat.

·       Keandalan

Informasi laporan keuangan dikatakan memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai penyajian yang tulus dan jujur(faithful representation). Laporan keuangan mungkin relevan, tetapi apabila hakikat penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi berpotensi menyesatkan. Agar dapat diandalkan, informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:

a.     Menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan secara wajar dapat diharapkan disajikan.

b.     Dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan prinsip syariah dan bukan hanya bentuk hukumnya(subtansi mengungguli bentuk).

c.     Harus diarahkan untuk kebutuhan umum memakai dan bukan memihak pengguna tertentu saja(netral).

d.     Didasarkan atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu.

e.     Lengkap dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan akan berdampak informasi menjadi tidak benar.

·       Dapat dibandingkan

Laporan keuangan harus dapat dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya maupun dengan entitas lain. Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar periode untuk mengetahui kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pemakai juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas syariah untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan secara relatif. Oleh karena itu, pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara konsisten untuk entitas syariah tersebut, antarperiode entitas yang sama, untuk entitas syariah yang berbeda, maupun dengan entitas lain.

 

Penyajian Laporan Keuangan Entitas Syariah

1.     Jelaskan apa yang disebut dengan entitas syariah!

Jawab:

Entitas syariah adalah entitas yang melaksanakan transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang dinyatakan dalam anggaran dasarnya.

2.     Sebutkan laporan keuangan entitas asuransi syariah!

Jawab :

Asuransi Syariah termasuk jenis entitas syariah yang khas, bentuk kekhasannya adalah adanya pemisahan antara dana peserta asuransi dan dana perusahaan, sehingga perusahaan asuransi syariah harus menyajikan secara terpisah antara dana peserta dan dana perusahaan. Jenis laporan keuangan syariah terdiri dari:

a.     Laporan Posisi Keuangan,

b.     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain,

c.     Laporan Perubahan Ekuitas,

d.     Laporan Arus Kas,

e.     Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’,

f.      Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat,

g.     Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan,

h.     Catatan Atas Laporan Keuangan.

3.     Sebutkan laporan keuangan yang perlu disusun oleh amil.

Jawab :

Amil adalah orang yang berwenang mengelola dana Zakat dan infak/sedekah. Sementara lembaga zakat adalah entitas amil yang berwenang mengelola dana zakat dan infak/sedekah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Laporan keuangan yang harus di buat oleh Amil dan OPZ(Organisasi Pengelola Zakat) adalah sebagai berikut :

a.     Laporan Posisi Keuangan,

b.     Laporan Perubahan Dana,

c.     Laporan Perubahan Aset Kelolaan,

d.     Laporan Arus Kas,

e.     Catatan atas Laporan Keuangan.

4.     Sebutkan laporan keuangan entitas wakaf.

Jawab :

Entitas wakaf adalah lembaga yang mendapat izin sebagai nadzir wakaf untuk mengelola aset wakaf. DSAS IAI telah mengeluarkan Akuntansi Wakaf, dimana entitas wakaf harus menyajikan laporan keuangan sebagai berikut :

a.     Laporan Posisi Keuangan,

b.     Laporan Aktivitas,

c.     Laporan Rincian Aset Wakaf,

d.     Laporan Arus Kas,

e.     Catatan atas Laporan Keuangan.

5.     Jelaskan pendapat terkait perlakuan atas pendapatan non-halal

Jawab :

Menurut Forum Zakat (FOZ), dana non-halal adalah dana yang diperoleh dari bank konvensional dimana tidak menjadi suatu kesengajaan untuk disimpan melainkan sebuah fasilitas yang disediakan bagi muzaki untuk mempermudah melakukan transaksi. Sementara itu, menurut (Hisamuddin & Sholikha, 2016) dalam penelitiannya menyebutkan bahwa dana non-halal merupakan sumber dana yang berasal dari internal dan eksternal bank. Sumber dana internal meliputi infak, shodaqoh dan hibah. Sementara sumber dana eksternal yaitu denda, bunga bank, dan lain sebagainya.

Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan Pendapatan Non-Halal dalam PSAK 109 :

a.     Pengakuan dan Pengukuran Dana Non-Halal

Penerimaan dana non-halal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional. Penerimaan dana non-halal umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang.

Penerimaan dana non-halal diakui sebagai dana non-halal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/sedekah dan dana amil. Aset non-halal akan disalurkan sesuai dengan syariah.

b.     Penyajian dan Pengungkapan

Amil akan menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil, dan dana non-halal secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.

   Sementara itu, menurut Fatwa No. 123 DSN MUI, dana non-halal termasuk pendapatan bunga dari bank konvensional seperti yang disebutkan di atas menurut saya juga merupakan komponen dana yang tidak boleh diakui sebagai pendapatan karena berasal dari transaksi yang melanggar prinsip syariah. Seperti yang tercantum dalam fatwa, maka dana non-halal tersebut masuk dalam Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan(Dana TBDSP) dan wajib digunakan untuk disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.