1.
Sebutkan
pengguna laporan keuangan entitas syariah!
Jawab
:
Pengguna
laporan keuangan entitas syariah adalah sebagai berikut:
a.
Investor,
baik investor masa kini maupun investor potensial.
b.
Pemberi
dana qardh,
c.
Pemilik
dana syirkah temporer,
d.
Pemilik
dana titipan,
e.
Pembayar
dan penerima zakat, infak, sedekah, dan waqaf,
f.
Pengawas
syariah,
g.
Karyawan,
h.
Pemasok
dan mitra usaha lainnya,
i.
Pelanggan,
j.
Pemerintah,
k.
Masyarakat.
2.
Jelaskan
tujuan laporan keuangan syariah!
Jawab
::
Laporan
Keuangan Syariah bertujuan untuk menyediakan informasi yang menyangkut posisi
keuangan, kinerja, serta posisi keuangan suatu entitas syariah yang bermanfaat
bagi sejumlah besar pengguna laporan keuangan syariah dalam pengambilan
keputusan ekonomi. Adapun tujuan lain laporan keuangan syariah, yaitu :
·
Meningkatkan
kepatuhan terhadap prinsip syariah dalam semua transaksi dan kegiatan usaha.
·
Informasi
kepatuhan entitas syariah terhadap prinsip syariah, serta informasi aset,
liabilitas, pendapatan, dan beban yang tidak sesuai dengan prinsip syariah bila
ada dan bagaimana perolehan dan penggunaannya.
·
Informasi
untuk membantu mengevaluasi pemenuhan tanngung jawab entitas syariah terhadap
amanah dalam mengamankan dana, menginvestasikannya pada tingkat keuntungan yang
layak.
·
Informasi
mengenai tingkat keuntungan investasi yang diperoleh penanam modal dan pemilik
dana syirkah tempores, dan informasi mengenai pemenuhan kewajiban (obligation)
fungsi sosial entitas syariah termasuk pengelolaan dan penyaluran zakat,
infak, sedekah, dan waqaf.
3.
Jelaskan
4 karakteristik kualitatif laporan keuangan entitas syariah :
Jawab
:
·
Dapat
dipahami.
Kualitas penting dari laporan keuangan adalah kemudahannya untuk dipahami oleh seluruh pengguna sehingga dapat dijadikan dasar pengambilan keputusan ekonomi. Pada karateristik ini, pengguna laporan keuangan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai terkait aktivitas ekonomi, dan bisnis, akuntan serta kemauan untuk mempelajari informasi.
·
Relevan
Laporan keuangan
merupakan bahasa bisnis. Informasi yang disajikan harus relevan untuk memenuhi
kebutuhan pengguna dalam pengambilan keputusan. Informasi dikatakan relevan
apabila dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna dengan membantu mereka
mengevaluasi masa lalu dan masa kini, serta memprediksi masa depan. Relevan
juga berarti menegaskan atau mengoreksi atas hasil evaluasi masa lalu dan prediksi
masa depan.
Adapun relevan
berguna untuk peramalan (predictive) dan penegasan (confirmation) atas
transaksi yang berkaitan satu sama lain. Dalam karakteristik relevan terdapat
unsur materialitas yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan. Informasi
dipandang matearilitas jika kesalahan dalam mencata informasi dapat
mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan
keuangan. Materialitas bergantung pada besarnya kesalahan yang dinilai sesuai
dengan situasi khusus dari kelalaian dalam mencatat.
·
Keandalan
Informasi
laporan keuangan dikatakan memiliki kualitas andal jika bebas dari pengertian
yang menyesatkan, kesalahan material, dan dapat diandalkan pemakainya sebagai
penyajian yang tulus dan jujur(faithful representation). Laporan
keuangan mungkin relevan, tetapi apabila hakikat penyajiannya tidak dapat
diandalkan maka penggunaan informasi berpotensi menyesatkan. Agar dapat
diandalkan, informasi harus memenuhi hal sebagai berikut:
a.
Menggambarkan
dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan secara
wajar dapat diharapkan disajikan.
b.
Dicatat
dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi yang sesuai dengan
prinsip syariah dan bukan hanya bentuk hukumnya(subtansi mengungguli bentuk).
c.
Harus
diarahkan untuk kebutuhan umum memakai dan bukan memihak pengguna tertentu
saja(netral).
d.
Didasarkan
atas pertimbangan yang sehat dalam hal menghadapi ketidakpastian peristiwa dan
keadaan tertentu.
e.
Lengkap
dalam batasan materialitas dan biaya. Kesengajaan untuk tidak mengungkapkan
akan berdampak informasi menjadi tidak benar.
·
Dapat
dibandingkan
Laporan keuangan
harus dapat dibandingkan dari tahun-tahun sebelumnya maupun dengan entitas
lain. Pemakai harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas syariah antar
periode untuk mengetahui kecenderungan posisi dan kinerja keuangan. Pemakai
juga harus dapat membandingkan laporan keuangan antar entitas syariah untuk
mengevaluasi posisi keuangan, kinerja, serta perubahan posisi keuangan secara
relatif. Oleh karena itu, pembandingan berupa pengukuran dan penyajian dampak
keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa harus dilakukan secara
konsisten untuk entitas syariah tersebut, antarperiode entitas yang sama, untuk
entitas syariah yang berbeda, maupun dengan entitas lain.
Penyajian
Laporan Keuangan Entitas Syariah
1.
Jelaskan
apa yang disebut dengan entitas syariah!
Jawab:
Entitas syariah adalah entitas yang melaksanakan
transaksi syariah sebagai kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah yang
dinyatakan dalam anggaran dasarnya.
2.
Sebutkan
laporan keuangan entitas asuransi syariah!
Jawab
:
Asuransi Syariah termasuk jenis entitas syariah
yang khas, bentuk kekhasannya adalah adanya pemisahan antara dana peserta
asuransi dan dana perusahaan, sehingga perusahaan asuransi syariah harus
menyajikan secara terpisah antara dana peserta dan dana perusahaan. Jenis laporan keuangan
syariah terdiri dari:
a.
Laporan Posisi Keuangan,
b.
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif
Lain,
c.
Laporan Perubahan Ekuitas,
d.
Laporan Arus Kas,
e.
Laporan Surplus Defisit Dana Tabarru’,
f.
Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat,
g.
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan,
h.
Catatan Atas Laporan Keuangan.
3.
Sebutkan laporan keuangan yang perlu disusun oleh
amil.
Jawab :
Amil adalah orang yang
berwenang mengelola dana Zakat dan infak/sedekah. Sementara lembaga zakat adalah entitas amil
yang berwenang mengelola dana zakat
dan infak/sedekah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan keuangan yang harus di buat oleh Amil dan
OPZ(Organisasi Pengelola Zakat) adalah sebagai berikut :
a.
Laporan Posisi Keuangan,
b.
Laporan Perubahan Dana,
c.
Laporan Perubahan Aset Kelolaan,
d.
Laporan Arus Kas,
e.
Catatan atas Laporan Keuangan.
4.
Sebutkan laporan keuangan entitas wakaf.
Jawab :
Entitas wakaf adalah
lembaga yang mendapat izin sebagai nadzir wakaf untuk mengelola aset
wakaf. DSAS IAI telah mengeluarkan Akuntansi Wakaf, dimana entitas wakaf harus
menyajikan laporan keuangan sebagai berikut :
a.
Laporan Posisi Keuangan,
b.
Laporan Aktivitas,
c.
Laporan Rincian Aset Wakaf,
d.
Laporan Arus Kas,
e.
Catatan atas Laporan Keuangan.
5.
Jelaskan pendapat terkait perlakuan atas pendapatan
non-halal
Jawab :
Menurut Forum Zakat (FOZ),
dana non-halal adalah dana yang diperoleh dari bank konvensional dimana tidak
menjadi suatu kesengajaan untuk disimpan melainkan sebuah fasilitas yang
disediakan bagi muzaki untuk mempermudah melakukan transaksi. Sementara itu, menurut
Pengakuan, Pengukuran, Penyajian, dan Pengungkapan
Pendapatan Non-Halal dalam PSAK 109 :
a.
Pengakuan dan Pengukuran Dana Non-Halal
Penerimaan dana non-halal
adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah,
antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank
konvensional. Penerimaan dana non-halal umumnya terjadi dalam kondisi darurat
atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip
dilarang.
Penerimaan dana non-halal
diakui sebagai dana non-halal, yang terpisah dari dana zakat, dana
infak/sedekah dan dana amil. Aset non-halal akan disalurkan sesuai dengan
syariah.
b.
Penyajian dan Pengungkapan
Amil akan menyajikan dana zakat, dana infak/sedekah, dana amil, dan dana non-halal secara terpisah dalam laporan posisi keuangan.
Sementara itu, menurut Fatwa No. 123 DSN MUI, dana non-halal
termasuk pendapatan bunga dari bank konvensional seperti yang disebutkan di
atas menurut saya juga merupakan komponen dana yang tidak boleh diakui sebagai
pendapatan karena berasal dari transaksi yang melanggar prinsip syariah.
Seperti yang tercantum dalam fatwa, maka dana non-halal tersebut masuk dalam
Dana yang Tidak Boleh Diakui Sebagai Pendapatan(Dana TBDSP) dan wajib digunakan
untuk disalurkan secara langsung untuk kemaslahatan umat Islam dan kepentingan
umum yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

No comments
Post a Comment