Bapak Ahmad merupakan petani yang memperoleh
pembiayaan salam dari Koperasi Syariah Hikmah. Bapak Ahmad telah menyerahkan
produk tani ke koperasi yang menjadi tanda berakhirnya akad. Namun, koperasi
merasa produk yang diterima tidak sepenuhnya sesuai yang mana terdapat beberapa
barang yang rusak atau bosok. Sementara itu, menurut Bapak Ahmad, produknya
baik dan tidak ada perbedaan spesifikasi dengan yang disepakati di akad.
Koperasi menawarkan kepada Bapak Ahmad untuk mengganti barang yang rusak, yang
dapat dilakukan dengan membeli di pihak lain atau mengganti dengan uang. Namun,
Bapak Ahmad tetep bersikukuh tidak ada masalah dengan produk taninya. Bapak
Ahmad juga tidak ingin jaminan sepeda yang telah diserahkan di awal akad,
dijual untuk menutupi selisih kerugian. Sengketa seperti ini sering terjadi di
lapangan. Bagaimana pendapat saudara jika ada sengketa seperti ini? Langkah apa
yang dapat dilakukan oleh koperasi syariah dan Bapak Ahmad untuk menyelesaikan
sengketa tersebut?
Jawab:
Saat melakukan akad salam seharusnya mereka sudah
paham dengan resiko yang akan ditimbulkan dalam akad tersebut kedepannya dan
menaati ketentuan-ketentuan
dalam akad salam, salah satunya adalah apabila kualitas barang yang diterima
pembeli tidak sesuai dengan akad. Entah
barang yang diterima memiliki kualitas yang lebih rendah atau kualitas yang
lebih tinggi dari kesepakatan akad. Di dalam akad salam sendiri terdapat bererapa
ketentuan seperti harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak bisa berubah
selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan
ketentuan yang telah disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar, yaitu memilih apakah
transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Apabila pembeli menerima, sedangkan
kualitas barangnya rendah pembeli akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh
meminta pengurangan harga karena harga sudah disepakati dalam akad dan tidak
bisa berubah.
Sengketa yang digambarkan dalam soal sering kali terjadi, sebab kedua
belah pihak tentu tidak ingin merasa dirugikan akibat akad salam tersebut. Jika memang
terbukti produk tani yang diserahkan oleh Bapak Ahmad tidak sesuai
dengan perjanjian akad diawal, maka Pak Ahmad wajib bertanggung jawab
dengan mengganti kerugian yang dialami oleh koperasi syariah hikmah. Sebab,
jika pak Ahmad bersikukuh untuk tidak melakukan ganti rugi maka akan timbul
gharar pada akad ini yang dimana gharar sendiri dilarang untuk terjadi pada
transaksi syariah. Untuk menyelesaikan sengketa ini, Bapak Ahmad dapat mengganti
dengan menjual jaminan sepeda untuk membeli barang yang rusak kepada pihak lain
atau menggantinya dengan uang hasil penjualan jaminan tersebut.
Menurut ilustrasi pada soal,
dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi musyawarah mufakat antara Bapak Ahmad dan
Koperasi dikarenakan perbedaan pendapat mengenai barang salam yang telah
disetorkan. Bapak Ahmad mengklaim bahwa barang yang ia setorkan sudah sesuai
dengan akad awal dan berkualitas baik. Sementara koperasi merasa produk yang
diterimanya tidak sesuai akad. Pihak koperasi merasa dirugikan dan mengajukan
beberapa penawaran. Namun, Bapak Ahmad menolak tawaran-tawaran tersebut. Keduanya
pun tidak mencapai mufakat. Sengketa semacam ini marak terjadi, dan wajar
terjadi dalam transaksi bisnis syari'ah. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut
diperlukan pihak ketiga sebagai penengah untuk meninjau kembali dan
menyelesaikan sengketa tersebut untuk keadilan kedua belah pihak. Oleh sebab
itu, sengketa tersebut perlu diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah.
Sengketa
bisnis syariah adalah sengketa yang penyelesaiannya didasarkan pada hukum
syariah, yaitu Al Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma'. Selain itu, penyelesaian
sengketa syariah diatur dalam hukum nasional, yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun
1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan FATWA
DSN-MUI. Berbagai sengketa bisnis syariah merebak pesat diiringi dengan
pertumbuhan ekonomi syari'ah yang kompleks. Berkaitan dengan hal tersebut,
dibentuklah lembaga penengah sengketa yang mengacu pada hukum Islam. Badan
tersebut adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional yang kemudian disingkat
BASYARNAS. Badan ini merupakan wadah alternatif di luar pengadilan dalam
penyelesaian sengketa syariah.
Arbitrase
dipilih untuk menyelesaikan sengketa karena memiliki beberapa kelebihan yang
tidak dimiliki jika lewat jalur litigasi melalui pengadilan, yakni di
antaranya:
· Prosedur
tidak berbelit dan keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat.
· Para
pihak dapat menunjuk arbiter sendiri.
· Kerahasiaan
terjamin.
· Keputusan
yang umumnya bersifat final and binding (final dan mengikat) yang tidak
perlu adanya upaya lanjutan (banding atau kasasi).
· Proses atau prosedur arbitrase lebih dapat dipahami oleh masyarakat luas.
Prosedur dalam
penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Basyarnas diatur dalam UU Nomor
30 Tahun 1999 yakni:
1. Setiap
pihak menyerahkan penyelesaian sengketa dengan cara mencamtumkan klausu
arbitrase pada perjanjian (pactum de compromittendo) atau dengan
persetujuan bersama (akta kompromis).
2. Arbitase
syariah menangani perkara yang timbul akibat hubungan perdagangan,industri,
keuangan jasa, dan lain lain.
3. Basyarnas
memilih arbiter baik dalam bentuk tunggal atau majelis, setelah persyaratan
adminstrasidan klausul arbitrase dianggap sudah mencukupi.
4. Keputusan
arbiter berdasarkan suara terbanyak seandainya arbiter lebih dari satu orang,
sekiranya suara terbanyak tidak tercapai maka ketua arbiter bisa mengambil dan
menjatuhkan keputusan sendiri, keputusan arbitrase bersifat final dan
binding dan harus sudah diputus dalam waktu paling lama 180 hari sejak
Majelis Arbiter terbentuk.

No comments
Post a Comment