Bapak Ahmad merupakan petani yang memperoleh pembiayaan salam dari Koperasi Syariah Hikmah. Bapak Ahmad telah menyerahkan produk tani ke koperasi yang menjadi tanda berakhirnya akad. Namun, koperasi merasa produk yang diterima tidak sepenuhnya sesuai yang mana terdapat beberapa barang yang rusak atau bosok. Sementara itu, menurut Bapak Ahmad, produknya baik dan tidak ada perbedaan spesifikasi dengan yang disepakati di akad. Koperasi menawarkan kepada Bapak Ahmad untuk mengganti barang yang rusak, yang dapat dilakukan dengan membeli di pihak lain atau mengganti dengan uang. Namun, Bapak Ahmad tetep bersikukuh tidak ada masalah dengan produk taninya. Bapak Ahmad juga tidak ingin jaminan sepeda yang telah diserahkan di awal akad, dijual untuk menutupi selisih kerugian. Sengketa seperti ini sering terjadi di lapangan. Bagaimana pendapat saudara jika ada sengketa seperti ini? Langkah apa yang dapat dilakukan oleh koperasi syariah dan Bapak Ahmad untuk menyelesaikan sengketa tersebut?

Jawab:

Saat melakukan akad salam seharusnya mereka sudah paham dengan resiko yang akan ditimbulkan dalam akad tersebut kedepannya dan menaati ketentuan-ketentuan dalam akad salam, salah satunya adalah apabila kualitas barang yang diterima pembeli tidak sesuai dengan akad. Entah barang yang diterima memiliki kualitas yang lebih rendah atau kualitas yang lebih tinggi dari kesepakatan akad. Di dalam akad salam sendiri terdapat bererapa ketentuan seperti harga barang pesanan yang sudah disepakati tidak bisa berubah selama jangka waktu akad. Apabila barang yang dikirim tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati maka pembeli boleh melakukan khiar, yaitu memilih apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan. Apabila pembeli menerima, sedangkan kualitas barangnya rendah pembeli akan mengakui adanya kerugian dan tidak boleh meminta pengurangan harga karena harga sudah disepakati dalam akad dan tidak bisa berubah.

Sengketa yang digambarkan dalam soal sering kali terjadi, sebab kedua belah pihak tentu tidak ingin merasa dirugikan akibat akad salam tersebut. Jika memang terbukti produk tani yang diserahkan oleh Bapak Ahmad tidak sesuai dengan perjanjian akad diawal, maka Pak Ahmad wajib bertanggung jawab dengan mengganti kerugian yang dialami oleh koperasi syariah hikmah. Sebab, jika pak Ahmad bersikukuh untuk tidak melakukan ganti rugi maka akan timbul gharar pada akad ini yang dimana gharar sendiri dilarang untuk terjadi pada transaksi syariah. Untuk menyelesaikan sengketa ini, Bapak Ahmad dapat mengganti dengan menjual jaminan sepeda untuk membeli barang yang rusak kepada pihak lain atau menggantinya dengan uang hasil penjualan jaminan tersebut.

Menurut ilustrasi pada soal, dapat disimpulkan bahwa tidak terjadi musyawarah mufakat antara Bapak Ahmad dan Koperasi dikarenakan perbedaan pendapat mengenai barang salam yang telah disetorkan. Bapak Ahmad mengklaim bahwa barang yang ia setorkan sudah sesuai dengan akad awal dan berkualitas baik. Sementara koperasi merasa produk yang diterimanya tidak sesuai akad. Pihak koperasi merasa dirugikan dan mengajukan beberapa penawaran. Namun, Bapak Ahmad menolak tawaran-tawaran tersebut. Keduanya pun tidak mencapai mufakat. Sengketa semacam ini marak terjadi, dan wajar terjadi dalam transaksi bisnis syari'ah. Untuk menyelesaikan sengketa tersebut diperlukan pihak ketiga sebagai penengah untuk meninjau kembali dan menyelesaikan sengketa tersebut untuk keadilan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, sengketa tersebut perlu diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah.

            Sengketa bisnis syariah adalah sengketa yang penyelesaiannya didasarkan pada hukum syariah, yaitu Al Qur'an, As-Sunnah, dan Ijma'. Selain itu, penyelesaian sengketa syariah diatur dalam hukum nasional, yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan FATWA DSN-MUI. Berbagai sengketa bisnis syariah merebak pesat diiringi dengan pertumbuhan ekonomi syari'ah yang kompleks. Berkaitan dengan hal tersebut, dibentuklah lembaga penengah sengketa yang mengacu pada hukum Islam. Badan tersebut adalah Badan Arbitrase Syariah Nasional yang kemudian disingkat BASYARNAS. Badan ini merupakan wadah alternatif di luar pengadilan dalam penyelesaian sengketa syariah.

            Arbitrase dipilih untuk menyelesaikan sengketa karena memiliki beberapa kelebihan yang tidak dimiliki jika lewat jalur litigasi melalui pengadilan, yakni di antaranya:

·       Prosedur tidak berbelit dan keputusan dapat dicapai dalam waktu relatif singkat.

·       Para pihak dapat menunjuk arbiter sendiri.

·       Kerahasiaan terjamin.

·       Keputusan yang umumnya bersifat final and binding (final dan mengikat) yang tidak perlu adanya upaya lanjutan (banding atau kasasi).

·       Proses atau prosedur arbitrase lebih dapat dipahami oleh masyarakat luas.

Prosedur dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah melalui Basyarnas diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 yakni:

1.     Setiap pihak menyerahkan penyelesaian sengketa dengan cara mencamtumkan klausu arbitrase pada perjanjian (pactum de compromittendo) atau dengan persetujuan bersama (akta kompromis).

2.     Arbitase syariah menangani perkara yang timbul akibat hubungan perdagangan,industri, keuangan jasa, dan lain lain.

3.     Basyarnas memilih arbiter baik dalam bentuk tunggal atau majelis, setelah persyaratan adminstrasidan klausul arbitrase dianggap sudah mencukupi.

4.     Keputusan arbiter berdasarkan suara terbanyak seandainya arbiter lebih dari satu orang, sekiranya suara terbanyak tidak tercapai maka ketua arbiter bisa mengambil dan menjatuhkan keputusan sendiri, keputusan arbitrase bersifat final dan binding dan harus sudah diputus dalam waktu paling lama 180 hari sejak Majelis Arbiter terbentuk.