-Akuntansi Istishna’-

 

Bank syariah sebagai lembaga intermediasi tidak dapat menyediakan barang secara langsung. Oleh karena itu, banyak bermunculan akad paralel, salah satunya istishna’ paralel. Terdapat pandangan bahwa istishna’ paralel menjadi rumit dan terlalu panjang mekanismenya. Jika ingin melalui bank syariah, pengguna menunggu bank syariah mencari kontraktor, sehingga terwujudlah istishna’ paralel. Padahal, jika ingin lebih cepat, pengguna dapat mencari langsung kontraktor yang dapat memenuhi permintaan pendirian bangunan.

Bagaimana komentar Saudara terkait hal ini? Jelaskan bagaimana proses istishna’ paralel dan tunjukkan bagaimana istishna’ ini menjadi salah satu akad penyediaan barang/jasa dengan pembiayaan dan prosedur yang sesuai dengan syariah.

Jawab :

Menurut kami, istishna’ paralel boleh dan sah-sah saja. Sesuai dengan Fatwa DSN MUI No. 22 bahwa istishna’ paralel tersebut diperbolehkan dengan syarat akad pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Adapun syarat lain adalah Bank Syariah tersebut tidak diperbolehkan memungut MDC(margin during construction) dari nasabah karena hal tersebut tidak sesuai dengan syariah. Menurut kami, selama terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akad istishna’ paralel ini diperbolehkan sekalipun harus melalui prosedur yang rumit dan terlalu panjang. Penggunaan akad istishna diperbolehkan selama dalam akad tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah. Untuk menggunakan akad istisna diperbolehkan jika kedua belah pihak menyetujui terlebih dahulu mengenai akad tersebut dan diperbolehkan saja selama tidak melanggar syariat yang berlaku serta tidak akan menimbulkan riba saat terjadinya akad tersebut. Istishna paralel adalah suatu bentuk akad Istishna antara pemesan (pembeli/mustashni’) dengan penjual (pembuat/shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.

            Pembeli lebih memilih menggunakan akad Istishna’ melalui bank ataupun lembaga keuangan syariah dibandingkan langsung ke pemasoknya yaitu karena terdapat keterbatasan dana sehingga tidak mampu melakukan pembayaran secara tunai dimuka maupun saat penyerahan barang dan dengan melalui bank. Dalam akad Istishna’ ini untuk pembayarannya tidak diwajibkan harus bayar dimuka melainkan bisa bayar di akhir ataupun melalui cicilan sesuai akad awal. Selain itu, dalam akad istishna’ tidak bisa dibatalkan secara sepihak, kecuali kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya atau akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi penyelesaiaan akad tersebut, sehingga pembeli tidak perlu takut apabila barang yang dipesan tidak bisa diproses.

Mekanisme istishna’ paralel :

 


Penjelasan dari skema di atas:

1.     Pada mulanya nasabah ingin membangun rumah.

2.     Nasabah kemudian datang ke LKS(Lembaga Keuangan Syariah) dengan tujuan melakukan pembiayaan oleh LKS terhadap pembangunan rumah tersebut. Disinilah, istishna’ ini menjadi akad penyediaan barang/jasa dengan pembiayaan.

3.     Harga jual barang disepakati di awal, dan tidak berubah sampai barang jadi dibuat.

4.     Setelah pihak LKS menyetujui pembiayaan tersebut, maka LKS akan mencari kontraktor (Shani’/supplier) untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah tersebut.

5.     Dapat dijelaskan bahwa perjanjian antara nasabah dan LKS adalah akad Istishna’, sedangkan akad antara LKS dan kontraktor adalah akad Istishna’ Paralel.

Akad istishna' sudah sesuai dengan syariah yaitu karena harga barang dan bentuk/spesifikasi barang sudah disepakati oleh pembeli dan penjual dari awal terjadinya transaksi, sehingga tidak ada unsur gharar dalam prosesnya.

Adapun penjelasan tambahan terkait prosedur istishna’ paralel sesuai dengan syariah:

1.     Pada pembiayaan Istishna, Bank melakukan pesanan barang kepada supplier atas pesanan dari nasabah. Pendapatan yang diperoleh Bank lebih disebabkan karena aktivitas penyediaan fasilitas pendanaan kepada nasabah, bukan dari aktivitas pembuatan barang pesanan.

2.     Bank  berhak menentukan waktu kapan penyerahan barang akan dilakukan. Minimal sama dengan waktu penyelesaian pada akan pertama, ataukan lebih lama pada istisna paralel.

3.     Bank dapat menagih kepada nasabah atas barang pesanan yang telah diserahkan dan supplier dapat menagih kepada Bank atas barang pesanan yang telah diserahkan.

4.     Mekanisme pembayaran Istishna harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan cara:

a.     Pembayaran dimuka secara keseluruhan atau sebagian setelah akad namun sebelum pembuatan barang.

b.     Pembayaran saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan barang. Cara pembayaran ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset Istishna.

c.     Pembayaran ditangguhkan setelah penyerahan barang.

d.     Kombinasi dari cara pembayaran di atas.