-Akuntansi Istishna’-
Bank syariah sebagai lembaga intermediasi tidak dapat
menyediakan barang secara langsung. Oleh karena itu, banyak bermunculan akad
paralel, salah satunya istishna’ paralel. Terdapat pandangan bahwa istishna’
paralel menjadi rumit dan terlalu panjang mekanismenya. Jika ingin melalui bank
syariah, pengguna menunggu bank syariah mencari kontraktor, sehingga
terwujudlah istishna’ paralel. Padahal, jika ingin lebih cepat, pengguna dapat
mencari langsung kontraktor yang dapat memenuhi permintaan pendirian bangunan.
Bagaimana komentar Saudara terkait hal ini? Jelaskan bagaimana proses istishna’ paralel dan tunjukkan bagaimana istishna’ ini menjadi salah satu akad penyediaan barang/jasa dengan pembiayaan dan prosedur yang sesuai dengan syariah.
Jawab :
Menurut kami, istishna’ paralel boleh dan sah-sah saja. Sesuai dengan Fatwa
DSN MUI No. 22 bahwa istishna’ paralel tersebut diperbolehkan dengan syarat
akad pertama tidak bergantung pada istishna’ kedua. Adapun syarat lain adalah
Bank Syariah tersebut tidak diperbolehkan memungut MDC(margin during
construction) dari nasabah karena hal tersebut tidak sesuai dengan syariah.
Menurut kami, selama terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akad
istishna’ paralel ini diperbolehkan sekalipun harus melalui prosedur yang rumit
dan terlalu panjang. Penggunaan akad istishna diperbolehkan
selama dalam akad tersebut tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan
dalam Al
Qur’an dan As-Sunnah. Untuk menggunakan akad istisna
diperbolehkan jika kedua belah pihak menyetujui terlebih dahulu mengenai akad
tersebut dan diperbolehkan saja selama tidak melanggar syariat yang berlaku
serta tidak akan menimbulkan riba saat terjadinya akad tersebut. Istishna
paralel adalah suatu bentuk akad Istishna antara pemesan (pembeli/mustashni’) dengan
penjual (pembuat/shani’), kemudian untuk memenuhi kewajibannya kepada
mustashni’, penjual memerlukan pihak lain sebagai shani’.
Pembeli lebih memilih menggunakan akad Istishna’ melalui bank ataupun lembaga keuangan syariah dibandingkan langsung ke pemasoknya yaitu karena terdapat keterbatasan dana sehingga tidak mampu melakukan pembayaran secara tunai dimuka maupun saat penyerahan barang dan dengan melalui bank. Dalam akad Istishna’ ini untuk pembayarannya tidak diwajibkan harus bayar dimuka melainkan bisa bayar di akhir ataupun melalui cicilan sesuai akad awal. Selain itu, dalam akad istishna’ tidak bisa dibatalkan secara sepihak, kecuali kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya atau akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi penyelesaiaan akad tersebut, sehingga pembeli tidak perlu takut apabila barang yang dipesan tidak bisa diproses.
Mekanisme istishna’ paralel :
Penjelasan dari skema di atas:
1.
Pada
mulanya nasabah ingin membangun rumah.
2.
Nasabah
kemudian datang ke LKS(Lembaga Keuangan Syariah) dengan tujuan melakukan
pembiayaan oleh LKS terhadap pembangunan rumah tersebut. Disinilah, istishna’
ini menjadi akad penyediaan barang/jasa dengan pembiayaan.
3.
Harga jual barang
disepakati di awal, dan tidak berubah sampai barang jadi dibuat.
4.
Setelah
pihak LKS menyetujui pembiayaan tersebut, maka LKS akan mencari kontraktor (Shani’/supplier)
untuk memenuhi kewajibannya kepada nasabah tersebut.
5. Dapat dijelaskan bahwa perjanjian antara nasabah dan LKS adalah akad Istishna’, sedangkan akad antara LKS dan kontraktor adalah akad Istishna’ Paralel.
Akad
istishna' sudah sesuai dengan syariah yaitu karena harga barang dan
bentuk/spesifikasi barang sudah disepakati oleh pembeli dan penjual dari awal
terjadinya transaksi, sehingga tidak ada unsur gharar dalam prosesnya.
Adapun penjelasan tambahan terkait prosedur istishna’ paralel sesuai dengan
syariah:
1.
Pada pembiayaan Istishna,
Bank melakukan pesanan barang kepada supplier atas pesanan dari nasabah. Pendapatan
yang diperoleh Bank lebih disebabkan karena aktivitas penyediaan fasilitas
pendanaan kepada nasabah, bukan dari aktivitas pembuatan barang pesanan.
2.
Bank berhak menentukan waktu
kapan penyerahan barang akan dilakukan. Minimal sama dengan waktu penyelesaian
pada akan pertama, ataukan lebih lama pada istisna paralel.
3.
Bank dapat menagih kepada
nasabah atas barang pesanan yang telah diserahkan dan supplier dapat menagih
kepada Bank atas barang pesanan yang telah diserahkan.
4. Mekanisme
pembayaran Istishna harus disepakati dalam akad dan dapat dilakukan dengan cara:
a. Pembayaran
dimuka secara keseluruhan atau sebagian setelah akad namun sebelum pembuatan
barang.
b. Pembayaran
saat penyerahan barang atau selama dalam proses pembuatan barang. Cara pembayaran
ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset
Istishna.
c. Pembayaran
ditangguhkan setelah penyerahan barang.
d. Kombinasi
dari cara pembayaran di atas.

No comments
Post a Comment