PT Danif pada awalnya memesan barang ke Koperasi Syariah
Al-Mukmin. Pesanan dicatat secara tertulis yang diketahui kedua pihak. Satu
pekan kemudian, menindaklanjuti pesanan tersebut, PT Danif melakukan
kesepakatan (akad) murabahah dengan Koperasi. Murabahah akan dilakukan dengan
pembayaran tangguh selama 1 tahun ke depan.
Koperasi menyampaikan ke PT Danif bahwa koperasi
memperoleh persediaan murabahah pada harga Rp10.000.000 dan harga jual tunainya
adalah Rp12.000.000. Kedua pihak menyepakati harga tangguh sebesar
Rp16.000.000. Terdapat perbedaan harga yang cukup besar antara harga tunai dan
harga tangguh.
PT Danif memperoleh informasi bahwa koperasi tidak pernah
menyimpan barangnya di gudang. Ketika ada nasabah pesan barang murabahah,
koperasi akan melakukan pembelian ke pemasok. Koperasi selalu meminta nasabah
melakukan pesanan mengikat sebagai dasar koperasi untuk memesan barang ke
supplier. Namun, barangnya sementara disimpan dulu di pemasok. Setelah akad
disepakati, barang langsung dikirim dari gudang pemasok ke nasabah, tanpa
singgah di gudang koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi tidak ingin menanggung
potensi kerugian seperti biaya pemeliharaan atau jika ada kerusakan barang.
Berdasarkan informasi tersebut,
1.
Apakah
akad murabahah dengan berbagai aturan koperasi tersebut diperbolehkan?
Jelaskan.
Jawab :
Ada beberapa aturan yang diperbolehkan. Ada yang tidak.
Berikut adalah penjabaran terkait aturan-aturan koperasi:
a. Terdapat perbedaan harga yang cukup besar antara harga
tunai dan harga tangguh diperbolehkan. Asalkan kedua belah pihak sama-sama
mengetahui dan telah menyepakati akad jual beli tersebut.
b. Koperasi selalu meminta nasabah melakukan pesanan
mengikat sebagai dasar koperasi untuk memesan barang ke supplier. Murabahah
dengan pesanan mengikat ini diperbolehkan. Dalam hal ini berarti pembeli harus
membeli barangnya dan tidak bisa membatalkan pesanannya. Hal ini ditujukan agar
penjual mendapat kepastian pembelian dari pembeli sehingga dapat memesan
barangnya ke supplier. Sealnjutnya, apabila barang yang dibeli penjual
mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan
nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai aset.
c. Diketahui bahwa setelah akad disepakati, barang langsung
dikirim dari gudang pemasok ke nasabah, tanpa singgah di gudang koperasi. Hal
ini dikarenakan koperasi tidak ingin menanggung potensi kerugian seperti biaya
pemeliharaan atau jika ada kerusakan barang. Hal tersebut tidak diperbolehkan.
Salah satu rukun dan ketentuan akad murabahah adalah objek yang dijual harus
dimiliki oleh penjual. Akad murabahah dapat dilaksanakan setelah barang
tersebut menjadi milik penjual, karena akad menjadi tidak sah apabila penjual
tidak memiliki barang yang dijualnya. Transaksi diatas dinamakan transaksi
tunggal. Yaitu antara penjual pertama(pemasok) dan pembeli kedua (PT Danif).
Transaksi ini tidak diperbolehkan karena sama saja pihak koperasi meminjamkan
uang kepada PT Danif. Aturan koperasi tersebut juga berarti koperasi tidak
memiliki barang tersebut dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Akad
murabahah sah ketika barang yang dijual merupakan milik penjual dan sudah
terjadi peralihan kepemilikan.
2.
Jelaskan
akad murabahah tersebut termasuk dalam klasifikasi yang mana? Apakah transaksi
ini termasuk:
a) penjualan tunai atau secara tangguh yang tidak mengandung
unsur pembiayaan signifikan;
b) penjualan secara tangguh yang mengandung unsur pembiayaan
signifikan dan risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan; atau
c) penjualan secara tangguh yang mengandung unsur pembiayaan
signifikan dan tanpa risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan?
Jawab :
Akad murabahah antara
koperasi dan PT Danif termasuk dalam transaksi penjualan secara tangguh yang
tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan. Dikatakan penjualan secara
tangguh karena dapat dilihat dari transaksi dimana pembayaran oleh pembeli
tidak dilakukan secara langsung saat barang diterima, melainkan dalam bentuk
cicilan selama periode tertentu sesuai akad yang disepakati. Transaksi tersebut
juga tidak mengandung unsur pembiayaan. Transaksi tersebut dilakukan atas dasar
pesanan dari pihak PT Danif yang kemudian koperasi melakukan pemesanan terhadap
pemasok. PT Danif murni membeli barang tersebut untuk kebutuhan perusahaannya
dan tidak ada unsur pembiayaan yang dilakukan oleh koperasi kepada PT Danif
tersebut.

No comments
Post a Comment