PT Danif pada awalnya memesan barang ke Koperasi Syariah Al-Mukmin. Pesanan dicatat secara tertulis yang diketahui kedua pihak. Satu pekan kemudian, menindaklanjuti pesanan tersebut, PT Danif melakukan kesepakatan (akad) murabahah dengan Koperasi. Murabahah akan dilakukan dengan pembayaran tangguh selama 1 tahun ke depan.

Koperasi menyampaikan ke PT Danif bahwa koperasi memperoleh persediaan murabahah pada harga Rp10.000.000 dan harga jual tunainya adalah Rp12.000.000. Kedua pihak menyepakati harga tangguh sebesar Rp16.000.000. Terdapat perbedaan harga yang cukup besar antara harga tunai dan harga tangguh.

PT Danif memperoleh informasi bahwa koperasi tidak pernah menyimpan barangnya di gudang. Ketika ada nasabah pesan barang murabahah, koperasi akan melakukan pembelian ke pemasok. Koperasi selalu meminta nasabah melakukan pesanan mengikat sebagai dasar koperasi untuk memesan barang ke supplier. Namun, barangnya sementara disimpan dulu di pemasok. Setelah akad disepakati, barang langsung dikirim dari gudang pemasok ke nasabah, tanpa singgah di gudang koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi tidak ingin menanggung potensi kerugian seperti biaya pemeliharaan atau jika ada kerusakan barang.

Berdasarkan informasi tersebut,

1.     Apakah akad murabahah dengan berbagai aturan koperasi tersebut diperbolehkan? Jelaskan.

Jawab :

Ada beberapa aturan yang diperbolehkan. Ada yang tidak. Berikut adalah penjabaran terkait aturan-aturan koperasi:

a.     Terdapat perbedaan harga yang cukup besar antara harga tunai dan harga tangguh diperbolehkan. Asalkan kedua belah pihak sama-sama mengetahui dan telah menyepakati akad jual beli tersebut.

b.     Koperasi selalu meminta nasabah melakukan pesanan mengikat sebagai dasar koperasi untuk memesan barang ke supplier. Murabahah dengan pesanan mengikat ini diperbolehkan. Dalam hal ini berarti pembeli harus membeli barangnya dan tidak bisa membatalkan pesanannya. Hal ini ditujukan agar penjual mendapat kepastian pembelian dari pembeli sehingga dapat memesan barangnya ke supplier. Sealnjutnya, apabila barang yang dibeli penjual mengalami penurunan nilai sebelum diserahkan kepada pembeli, maka penurunan nilai tersebut menjadi beban penjual dan akan mengurangi nilai aset.

c.     Diketahui bahwa setelah akad disepakati, barang langsung dikirim dari gudang pemasok ke nasabah, tanpa singgah di gudang koperasi. Hal ini dikarenakan koperasi tidak ingin menanggung potensi kerugian seperti biaya pemeliharaan atau jika ada kerusakan barang. Hal tersebut tidak diperbolehkan. Salah satu rukun dan ketentuan akad murabahah adalah objek yang dijual harus dimiliki oleh penjual. Akad murabahah dapat dilaksanakan setelah barang tersebut menjadi milik penjual, karena akad menjadi tidak sah apabila penjual tidak memiliki barang yang dijualnya. Transaksi diatas dinamakan transaksi tunggal. Yaitu antara penjual pertama(pemasok) dan pembeli kedua (PT Danif). Transaksi ini tidak diperbolehkan karena sama saja pihak koperasi meminjamkan uang kepada PT Danif. Aturan koperasi tersebut juga berarti koperasi tidak memiliki barang tersebut dan tidak terjadi peralihan kepemilikan. Akad murabahah sah ketika barang yang dijual merupakan milik penjual dan sudah terjadi peralihan kepemilikan.

2.     Jelaskan akad murabahah tersebut termasuk dalam klasifikasi yang mana? Apakah transaksi ini termasuk:

a)     penjualan tunai atau secara tangguh yang tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan;

b)    penjualan secara tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan; atau

c)     penjualan secara tangguh yang mengandung unsur pembiayaan signifikan dan tanpa risiko signifikan terkait kepemilikan persediaan?

Jawab :

Akad murabahah antara koperasi dan PT Danif termasuk dalam transaksi penjualan secara tangguh yang tidak mengandung unsur pembiayaan signifikan. Dikatakan penjualan secara tangguh karena dapat dilihat dari transaksi dimana pembayaran oleh pembeli tidak dilakukan secara langsung saat barang diterima, melainkan dalam bentuk cicilan selama periode tertentu sesuai akad yang disepakati. Transaksi tersebut juga tidak mengandung unsur pembiayaan. Transaksi tersebut dilakukan atas dasar pesanan dari pihak PT Danif yang kemudian koperasi melakukan pemesanan terhadap pemasok. PT Danif murni membeli barang tersebut untuk kebutuhan perusahaannya dan tidak ada unsur pembiayaan yang dilakukan oleh koperasi kepada PT Danif tersebut.