Ibu
Masitah memiliki ladang yang dikelola oleh tetangganya. Akad yang digunakan
adalah mudharabah. Ibu Masitah sebagai pemilik modal (shahibul maal) berupa
lahan, sedangkan Pak Lawi sebagai pengelola (mudharib). Ketentuan bagi hasil
yang disepakati adalah profit sharing, yaitu pendapatan penjualan produk tani
dikurangi seluruh biaya operasional dengan nisbah 30:70 setiap bulan antara Ibu
Masitah dan Pak Lawi.
Akad
yang dilakukan ini murni di antara kedua pihak dengan 2 orang saksi yaitu pekerja
ladang di daerah tersebut, tanpa melibatkan pihak lembaga keuangan. Selama ini
Ibu Masitah percaya dengan laporan nota dari Pak Lawi. Setiap panen Pak Lawi
akan menunjukkan ke Ibu Masitah atas produk panen yang siap jual. Selanjutnya,
setiap awal bulan berikutnya Pak Lawi akan memberikan seluruh nota pembelian
kepada Ibu Masitah dan melakukan bagi laba dengan Ibu Masitah.
Bagaimana pendapat Saudara terkait akad tersebut? Adakah upaya yang dapat dilakukan Ibu Masitah untuk meningkatkan kontrol hasil panen dari pengelola, mengingat ini adalah akad sederhana di antara individu tanpa melibatkan lembaga?
Jawab :
Akad mudarabah adalah transaksi investasi
yang berdasarkan kepercayaan antara pemilik dana dan pengelola dana.
Kepercayaan ini merupakan hal yang penting dalam akad mudharabah karena pemilik
dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang
dibiayai dengan dana dari pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan
saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Pada kasus diatas,
Ibu Masitah dapat membantu Pak Lawi dalam memberikan saran terkait dengan
pengelolaan tanaman dari proses penanaman hingga panen. Misalnya, Ibu Masitah
dapat memberikan informasi terkait bibit padi yang berkualitas, tahan hama,
berisi banyak dan rasanya enak. Ibu Masitah juga dapat melakukan pengawasan
terhadap berjalannya akad tersebut agar tidak terjadi kerugian. Apabila
terdapat kerugian, maka yang menanggung sepenuhnya adalah pemilik dana. Apabila
kerugian tersebut dikarenakan kelalaian pengelola dana dalam mengelola akad
maka kerugian tersebut ditanggung oleh pengelola dana.
Sejatinya, sistem
murabahah memberikan hikmah dapat memberikan keringanan kepada manusia. Dimana
pemilik dana dapat mendapatkan barang yang tidak bisa dibuatnya, sedangkan
pengelola dana yang memiliki waktu, kemampuan, dan tenaga namun tidak memiliki
modal dapat memproduktifkan kemampuannya. Sistem akad syariah ini melindungi
kedua belah pihak dari riba’ dan transaksi gharar. Adapun karena didasari pada
prinsip syariah, akad sederhana diatas dapat berjalan dengan bernegoisasi untuk
kepentingan kedua belah pihak. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,
pemilik dana dapat meminta jaminan kepada pengelola dana. Dengan catatan
jaminan tersebut dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan.
No comments
Post a Comment