Ibu Masitah memiliki ladang yang dikelola oleh tetangganya. Akad yang digunakan adalah mudharabah. Ibu Masitah sebagai pemilik modal (shahibul maal) berupa lahan, sedangkan Pak Lawi sebagai pengelola (mudharib). Ketentuan bagi hasil yang disepakati adalah profit sharing, yaitu pendapatan penjualan produk tani dikurangi seluruh biaya operasional dengan nisbah 30:70 setiap bulan antara Ibu Masitah dan Pak Lawi.

Akad yang dilakukan ini murni di antara kedua pihak dengan 2 orang saksi yaitu pekerja ladang di daerah tersebut, tanpa melibatkan pihak lembaga keuangan. Selama ini Ibu Masitah percaya dengan laporan nota dari Pak Lawi. Setiap panen Pak Lawi akan menunjukkan ke Ibu Masitah atas produk panen yang siap jual. Selanjutnya, setiap awal bulan berikutnya Pak Lawi akan memberikan seluruh nota pembelian kepada Ibu Masitah dan melakukan bagi laba dengan Ibu Masitah.

Bagaimana pendapat Saudara terkait akad tersebut? Adakah upaya yang dapat dilakukan Ibu Masitah untuk meningkatkan kontrol hasil panen dari pengelola, mengingat ini adalah akad sederhana di antara individu tanpa melibatkan lembaga?

Jawab :

Akad mudarabah adalah transaksi investasi  yang berdasarkan kepercayaan antara pemilik dana dan pengelola dana. Kepercayaan ini merupakan hal yang penting dalam akad mudharabah karena pemilik dana tidak boleh ikut campur di dalam manajemen perusahaan atau proyek yang dibiayai dengan dana dari pemilik dana tersebut, kecuali sebatas memberikan saran-saran dan melakukan pengawasan pada pengelola dana. Pada kasus diatas, Ibu Masitah dapat membantu Pak Lawi dalam memberikan saran terkait dengan pengelolaan tanaman dari proses penanaman hingga panen. Misalnya, Ibu Masitah dapat memberikan informasi terkait bibit padi yang berkualitas, tahan hama, berisi banyak dan rasanya enak. Ibu Masitah juga dapat melakukan pengawasan terhadap berjalannya akad tersebut agar tidak terjadi kerugian. Apabila terdapat kerugian, maka yang menanggung sepenuhnya adalah pemilik dana. Apabila kerugian tersebut dikarenakan kelalaian pengelola dana dalam mengelola akad maka kerugian tersebut ditanggung oleh pengelola dana.

Sejatinya, sistem murabahah memberikan hikmah dapat memberikan keringanan kepada manusia. Dimana pemilik dana dapat mendapatkan barang yang tidak bisa dibuatnya, sedangkan pengelola dana yang memiliki waktu, kemampuan, dan tenaga namun tidak memiliki modal dapat memproduktifkan kemampuannya. Sistem akad syariah ini melindungi kedua belah pihak dari riba’ dan transaksi gharar. Adapun karena didasari pada prinsip syariah, akad sederhana diatas dapat berjalan dengan bernegoisasi untuk kepentingan kedua belah pihak. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pemilik dana dapat meminta jaminan kepada pengelola dana. Dengan catatan jaminan tersebut dapat dicairkan apabila pengelola dana terbukti melakukan kesalahan.