1.     Perbandingan Laporan Bank Syariah dan Bank Konvensional. (Nurhayati, 2009)

Jawab : (Perbedaan Mendasar Laporan Keuangan Syariah Dan Laporan Keuangan Konvensional - Gustani.ID, n.d.)

Laporan Keuangan

Bank Syariah

Bank Konvensional

Landasan Kerangka Konseptual

Mengacu pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah (KDPPLKS) yang diterbitkan oleh DSAK IAI tahun 2007.

Mengacu pada Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang disahkan DSAK IAI tahun 2016 menggantikan KDPPLK.

Landasan Penyajian

Mengacu pada PSAK 101 : Penyajian Laporan Keuangan Syariah.

Mengacu pada PSAK 1 : Penyajian Laporan Keuangan.

Tujuan

Menyediakan informasi keuangan, kepatuhan syariah, dan tanggung jawab sosial.

Hanya untuk menyediakan informasi keuangan semata.

Asumsi Dasar

Menggunakan Dasar Akrual dan Kelangsungan Usaha, tapi untuk distribusi  bagi hasil kepada investor harus menggunakan Dasar Kas

Mutlak menggunakan Dasar Akrual dan Kelangsungan Usaha.

Komponen

Terdiri dari 3 komponen yaitu :

·       Mencerminkan kegiatan komersil

·       Mencerminkan kegiatan sosial

·       Mencerminkan kegiatan khusus dari entitas syariah

Hanya terdiri dari laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersil

Jenis

Terdiri dari 8 jenis laporan keuangan, yaitu :

1.     Laporan Posisi keuangan

2.     Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif

3.     Laporan Perubahan Ekuitas

4.     Laporan Arus Kas

5.     Laporan Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil

6.     Laporan Sumber dan Penyaluran Dana Zakat

7.     Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

8.     Catatan Atas laporan keuangan

Terdiri dari 5 jenis laporan keuangan, yaitu :

1.     Laporan Posisi Keuangan

2.     Laporan Laba Rugi

3.     Laporan Perubahan Ekuitas

4.     Laporan Arus Kas

5.     Catatan Atas Laporan Keuangan

Unsur

Asset, Liabilitas, Dana Syirkah Temporer, Ekuitas, Penghasilan, Hak Pihak Ketiga Atas bagi Hasil, Beban.

Asset, Liabilitas, Ekuitas, Penghasilan, Beban.

 

2.     Unsur-unsur dalam Laporan Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional.

Jawab : (Unsur-Unsur Laporan Keuangan Syariah, n.d.)

Bank Syariah

Bank Konvensional

Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan entitas syariah :

1.       Asset

2.       Liabilitas

3.       Dana Syirkah Temporer

4.       Ekuitas

Unsur Laporan Laba Rugi :

1.       Penghasilan

2.       Hak Pihak Ketiga atas Bagi hasil Dana Syirkah Temporer

3.       Beban

Unsur Laporan Sumber dan Penyaluran Dana zakat

Unsur Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan

Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan

1.       Laporan Posisi Keuangan

2.       Laporan Laba Rugi

3.       Laporan Perubahan Ekuitas

4.       Laporan Arus Kas

5.       Catatan Atas Laporan Keuangan

(Perbedaan Laporan Keuangan Syariah Dan Konvensional -, n.d.)

3.     Pengakuan dan Penyajian denda antara di Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan (bagi bank syariah) dan Laporan Laba Rugi (bagi bank konvensional), mengapa demikian?

Jawab :

                           Perbedaan pengakuan dan penyajian denda antara Bank Syariah (Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan) dan Bank Konvensional(Laporan Laba Rugi) :

·       Bank syariah

Pada bank syariah, tidak terdapat ketentuan mengenai uang tambahan apabila nasabah melakukan keterlambatan pembayaran. Namun, terdapat sanksi bagi nasabah yang mampu membayar tetapi terus menunda-nunda pembayaran yang sudah jatuh tempo dengan sengaja, serta nasabah yang tidak memiliki iktikad baik. Sanksinya bisa berupa sejumlah uang yang sesuai dengan akad yang telah disetujui dan ditandatangani oleh nasabah. Berbeda dengan bank konvensional. Pemberlakuan denda kepada nasabah ini ditujukan agar nasabah memiliki efek jera dan lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya. Dana dari denda tersebut akan disalurkan sesuai dengan prinsip syariah sebagai dana sosial dan tidak diakui sebagai pendapatan. Sanksi berupa denda ini juga sesuai dengan pendapatan Standar Syariah Internasional AAOIFI dan Dewan Syariah Nasional MUI. DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 17 /DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. 

Oleh karena itu, pada Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan, dana denda dilaporkan sebagai sumber dana kebajikan dengan pelaporan sebagai berikut:



·       Bank Konvensional

Bank konvensional membebankan uang tambahan yang biasa kita sebut dengan ‘bunga’ kepada nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Besar bunga ini akan semakin bertambah, apabila nasabah tidak mampu membayar hingga periode berikutnya. Hal itu menyebabkan tagihan nasabah membengkak. Dana denda ini kemudian dihimpun oleh bank konvensional dan dilaporkan sebagai pendapatan bunga. Pendapatan bunga ini diakui sebagai pendapatan operasional yang kemudian akan diputar kembali dananya pada periode berikutnya.

Pada Laporan Laba Rugi, denda alias bunga ini dilaporkan sebagai pendapatan bunga sebagai berikut:

 


 

4.     Penerimaan (penghimpunan) dana pihak ketiga di sisi liabilitas seperti tabungan, deposito antara bank syariah dan bank konvensional.

Bank Syariah

Bank Konvensional

Pada Bank Muamalat Indoneisa Dana Pihak Ketiga mencapai 103,12% dari target yang ditetapkan (sebesar Rp40,17 triliun), yaitu sebesar Rp41,424 triliun

Pada Bank Mandiri dana pihak ketiga cukup tinggi di tahun 2020 sebesar Rp163,65 triliun, meningkat 11,44% dibanding tahun 2019.

Penghimpunan dana di Bank Syariah menerapkan prinsip operasional syi'ariah yaitu prinsip Wadi'ah dan Mudharabah,

 

Penghimpunan dana di Bank Konvensional menerapkan prinsip konvensional

Pada Bank Syariah, terdapat Distribusi Bagi Hasil untuk pemilik dana yaitu berupa nisbah bagi hasil pada produk yang menggunakan akad mudharabah dan bonus pada produk yang menggunakan akad wadi’ah

Pada Bank Konvensional akan memperjanjikan suku bunga tertentu yang dilakukan di awal dan suku bunga tersebut tidak akan berubah atau terpengaruh terhadap kondisi dan kinerja perusahaan.

 

Dana Pihak Ketiga (deposito) diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam dan melarang adanya pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah, seperti gharar, maisir, dan riba.

Dana Pihak Kegita (deposito) diinvestasikan pihak bank sesuai dengan yang telah dipilihkan, dengan jenis investasi apapun yang sesuai dengan peraturan pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut.

 

5.     Dana Syirkah Temporer (DST) antara liabilitas dan ekuitas.

Dana Syirkah Temporer merupakan investasi dengan akad mudharabah mutlaqah dimana pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana (mudharib/bank) dalam pengelolaan investasinya dan akan memperoleh bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati.

Dana syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena bank tidak mempunyai liabilitas, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi bank.

Dana syirkah temporer tidak bisa digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset non investasi.

Tabel perbadingan bank muamalat dengan bank mandiri dari segi Dana Syirkah Temporer (DST) antara liabilitas dan ekuitas.

(Dalam ribuan rupiah)

Nama Akun

Bank muamalat per 31 desember 2020

 

Bank mandiri per 31 desember 2020

 

Bank muamalat per 31 desember 2019

 

Bank mandiri per 31 desember 2019

 

Jumlah liabilitas

9.518.089.109

1.151.267.847

9.622.883.761

 

1.025.749.580

 

Jumlah dana syirkah temporer

37.756.504.101

84.270.554

 

36.995.457.387

 

83.462.230

Jumlah ekuitas

3.966.710.373

 

193.796.083

3.937.178.287

209.034.525

Jumlah liabilitas dana syirkah temporer dan ekuitas

51.241.303.583

 

1.429.334.484

50.555.519.435

 

1.318.246.335

 

Rincian :

BANK MUAMALAT

Ekuitas

Total ekuitas bank sampai dengan berakhirnya tahun buku 2020 sebesar Rp3,96 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp29,5 miliar 0,62% dibandingan dengan tahun buku 2019 yang sebesar Rp3,93 triliun.

Liabilitas

Total liabilitas pada tahun 2020 adalah sebesar Rp9,51 triliun dan mengalami penurunan sebesar 1,09% atau Rp104 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp9,62 triliun

Dana Syirkah Temporer

Hingga 31 desember 2020 bank mencatatakan dana syirkah temporer sebesar Rp37,75 triliun, naik sebesra Rp761 miliar atau 2,1% dari periode yang sama tahun sebelumnya tercata sebesar Rp36,99 triliun


BANK MANDIRI

Ekuitas

Ekuitas di bank mandiri mencapai 193.796.083 di tahun 2020. Pencapaian tesebut mengalami penurunan sebesar Rp15.238.442 atau sebesar 7,29% yang mencapai Rp209.034.525. penurunan ekuitas khususnya berasal dari saldo laba sebesar Rp19.654.009.

Dana Syirkah Temporer

Dana Syirkah Temporer di bank mandiri mencapai Rp84.270.554 di tahun 2020. Pencapaian tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp808.324 atau sebesar 0,97% dari 2019 yang mencapai Rp83.462.230. peningkatan dana syirkah temporer khususnya berasal dari dana syirkah temporer berupa simpanan nasabah sebesar Rp708.265juta


Liabilitas

Liabilitas di bank mandiri mencapai Rp.1.151.267.487 di tahun 2020. Pencapaian tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp125.518.267 atau sebesar 12,24% dari 2019 yang mencapai Rp1.025.749.580. peningkatan liabilitas terutama berasal dari simpanan nasabah sebesar Rp113.485.417

6.     Penyaluran dana ke pihak ketiga di sisi aset antara bank syariah dan bank konvensional.

Jawab :

Bank syariah yang sumber dananya berasal dari masyarakat dapat berupa giro, tabungan, deposito berjangka yang disebut dengan dana pihak ketiga. Ketertarikan masyarakat akan produk dan jasa yang ditawarkan oleh bank syariah, mengakibat pentingnya peran dana pihak ketiga terebut untuk kelancaran pembiayaan. Dana pihak ketiga menjadi sangat urgen dalam aktivitas pengembangan ekonomi masyarakat dalam sektor riil. Tingkat kepercayaan masyarakat kepada bank syariah dapat dilihat dari peningkatan jumlah dana pihak ketiga yang dimiliki oleh bank syariah (Mira, 2018, pp. 6-7). Berikut ini data tentang keberadaan dana pihak ketiga pada perbankan syariah Indonesia.

Tabel 1. Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah

Tahun

Jumlah dana pihak ketiga

2015

236.020

2016

285.200

2017

341.700

2018

379.960

2019

425.290

Sumber : www.ojk.go.id

Data tersebut diatas menunjukkan bahwa dana pihak ketiga pada perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan, kondisi ini memperlihatkan bahwa masyarakat semakin menaruh kepercayaan terhadap keberadaan bank syariah. Namun pertumbuhan perbankan syariah belum dapat mengimbangi perbankan konvesional, padahal masyarakat Indonesia yang notabene adalah mayoritas berpenduduk muslim.

Faktor internal dan eksternal merupakan faktor yang mempengaruhi dana pihak ketiga. Faktor internal terdiri dari tingkat bagi hasil, kualitas layanan, jumlah kantor layanan, likuiditas dan lainnya. Sedangkan faktor eksternal atau faktor ekonomi diantaranya inflasi, tingkat suku bunga Bank Indonesia, equivalent rate, nilai kurs, produk domestik bruto (Nova, 2017, pp. 3-4).

Penelitian yang membahas tentang dana pihak ketiga sebenarnya sudah banyak dilakukan (Andriyanti & Wasilah, 2010), ( (Annisa, Riduan, & Amanah, 2013), (Hermanto, 2008), (Natalia, 2014), (Wulandari, 2014), (Siti, 2019), (Ummu, 2018), (Evi, 2018), (Nofinawati, 2018), (Almira & Dina, 2017) (Yenti & Romi, 2018), namun hasilnya masih berbeda-beda sehingga masih mempunyai ruang untuk melanjutkankan penelitian ini.

Pada penelitian dilakukan untuk periode 2015-2019 pada perbankan syariah dengan menggunakan variabel independen diantaranya equivalent rate, inflasi dan likuiditas. Sehingga tujuan dari peneliti ini yaitu untuk menganalisis pengaruh equivalent rate, inflasi dan likuiditas terhadap dana pihak ketiga pada perbankan syariah.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa perbandingan dana pihak ketiga antara bank syariah dengan bank konvensional adalah Kegiatan penyaluran dana pada bank konvensional berbentuk kredit dengan sistem bunga, sedangkan pada bank syariah berbentuk pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan menggunakan prinsip-prinsip yaitu Prinsip Bagi Hasil yang menggunakan nisbah bagi hasil, Prinsip Jual Beli menggunakan margin keuntungan, Prinsip Sewa yang memperoleh biaya sewa, dan Prinsip Jasa Al – Qardh yaitu bank memperoleh biaya administrasi