1.
Perbandingan Laporan Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Jawab :
|
Laporan
Keuangan |
Bank
Syariah |
Bank
Konvensional |
|
Landasan
Kerangka Konseptual |
Mengacu
pada Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Syariah
(KDPPLKS) yang diterbitkan oleh DSAK IAI tahun 2007. |
Mengacu
pada Kerangka Konseptual Pelaporan Keuangan (KKPK) yang disahkan DSAK IAI
tahun 2016 menggantikan KDPPLK. |
|
Landasan
Penyajian |
Mengacu
pada PSAK 101 : Penyajian Laporan
Keuangan Syariah. |
Mengacu
pada PSAK 1 : Penyajian Laporan
Keuangan. |
|
Tujuan |
Menyediakan
informasi keuangan, kepatuhan syariah, dan tanggung jawab sosial. |
Hanya
untuk menyediakan informasi keuangan semata. |
|
Asumsi
Dasar |
Menggunakan
Dasar Akrual dan Kelangsungan Usaha, tapi untuk distribusi bagi hasil kepada investor harus menggunakan
Dasar Kas |
Mutlak
menggunakan Dasar Akrual dan Kelangsungan Usaha. |
|
Komponen
|
Terdiri
dari 3 komponen yaitu : · Mencerminkan
kegiatan komersil · Mencerminkan
kegiatan sosial · Mencerminkan
kegiatan khusus dari entitas syariah |
Hanya
terdiri dari laporan keuangan yang mencerminkan kegiatan komersil |
|
Jenis |
Terdiri
dari 8 jenis laporan keuangan, yaitu : 1. Laporan
Posisi keuangan 2. Laporan
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif 3. Laporan
Perubahan Ekuitas 4. Laporan
Arus Kas 5. Laporan
Rekonsiliasi Pendapatan dan Bagi Hasil 6. Laporan
Sumber dan Penyaluran Dana Zakat 7. Laporan
Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan 8. Catatan
Atas laporan keuangan |
Terdiri
dari 5 jenis laporan keuangan, yaitu : 1. Laporan
Posisi Keuangan 2. Laporan
Laba Rugi 3. Laporan
Perubahan Ekuitas 4. Laporan
Arus Kas 5. Catatan
Atas Laporan Keuangan |
|
Unsur |
Asset,
Liabilitas, Dana Syirkah Temporer, Ekuitas, Penghasilan, Hak Pihak Ketiga
Atas bagi Hasil, Beban. |
Asset,
Liabilitas, Ekuitas, Penghasilan, Beban. |
2. Unsur-unsur dalam Laporan Keuangan Bank Syariah dan Bank Konvensional.
Jawab :
|
Bank Syariah |
Bank Konvensional |
|
Unsur yang berkaitan langsung dengan pengukuran posisi keuangan
entitas syariah : 1.
Asset 2.
Liabilitas 3.
Dana Syirkah Temporer 4.
Ekuitas Unsur Laporan Laba Rugi : 1.
Penghasilan 2.
Hak Pihak Ketiga atas Bagi hasil
Dana Syirkah Temporer 3.
Beban Unsur Laporan Sumber dan Penyaluran Dana zakat Unsur Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan Unsur Catatan Atas Laporan Keuangan |
1.
Laporan Posisi Keuangan 2.
Laporan Laba Rugi 3.
Laporan Perubahan Ekuitas 4.
Laporan Arus Kas 5.
Catatan Atas Laporan Keuangan |
(Perbedaan
Laporan Keuangan Syariah Dan Konvensional -, n.d.)
3. Pengakuan dan Penyajian denda antara di Laporan Sumber
dan Penggunaan Dana Kebajikan (bagi bank syariah) dan Laporan Laba Rugi (bagi
bank konvensional), mengapa demikian?
Jawab :
Perbedaan
pengakuan dan penyajian denda antara Bank Syariah (Laporan Sumber dan
Penggunaan Dana Kebajikan) dan Bank Konvensional(Laporan Laba Rugi) :
·
Bank
syariah
Pada bank
syariah, tidak terdapat ketentuan mengenai uang tambahan apabila nasabah
melakukan keterlambatan pembayaran. Namun, terdapat sanksi bagi nasabah yang
mampu membayar tetapi terus menunda-nunda pembayaran yang sudah jatuh tempo
dengan sengaja, serta nasabah yang tidak memiliki iktikad baik. Sanksinya bisa
berupa sejumlah uang yang sesuai dengan akad yang telah disetujui dan
ditandatangani oleh nasabah. Berbeda dengan bank konvensional. Pemberlakuan
denda kepada nasabah ini ditujukan agar nasabah memiliki efek jera dan lebih
disiplin dalam menjalankan kewajibannya. Dana dari denda tersebut akan
disalurkan sesuai dengan prinsip syariah sebagai dana sosial dan tidak diakui
sebagai pendapatan. Sanksi berupa denda ini juga sesuai dengan pendapatan
Standar Syariah Internasional AAOIFI dan Dewan Syariah Nasional MUI. DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 17
/DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda
Pembayaran.
Oleh karena itu, pada Laporan Sumber dan Penggunaan Dana
Kebajikan, dana denda dilaporkan sebagai sumber dana kebajikan dengan pelaporan
sebagai berikut:
·
Bank
Konvensional
Bank
konvensional membebankan uang tambahan yang biasa kita sebut dengan ‘bunga’
kepada nasabah yang melakukan keterlambatan pembayaran. Besar bunga ini akan
semakin bertambah, apabila nasabah tidak mampu membayar hingga periode
berikutnya. Hal itu menyebabkan tagihan nasabah membengkak. Dana denda ini
kemudian dihimpun oleh bank konvensional dan dilaporkan sebagai pendapatan
bunga. Pendapatan bunga ini diakui sebagai pendapatan operasional yang kemudian
akan diputar kembali dananya pada periode berikutnya.
Pada Laporan
Laba Rugi, denda alias bunga ini dilaporkan sebagai pendapatan bunga sebagai
berikut:
4. Penerimaan (penghimpunan) dana pihak ketiga di sisi liabilitas
seperti tabungan, deposito antara bank syariah dan bank konvensional.
|
Bank
Syariah |
Bank
Konvensional |
|
Pada
Bank Muamalat Indoneisa Dana Pihak Ketiga mencapai 103,12% dari target yang
ditetapkan (sebesar Rp40,17 triliun), yaitu sebesar Rp41,424 triliun |
Pada
Bank Mandiri dana pihak ketiga cukup tinggi di tahun 2020 sebesar Rp163,65
triliun, meningkat 11,44% dibanding tahun 2019. |
|
Penghimpunan
dana di Bank Syariah menerapkan prinsip operasional syi'ariah yaitu prinsip
Wadi'ah dan Mudharabah,
|
Penghimpunan
dana di Bank Konvensional menerapkan prinsip konvensional |
|
Pada
Bank Syariah, terdapat Distribusi Bagi Hasil untuk pemilik dana yaitu berupa
nisbah bagi hasil pada produk yang menggunakan akad mudharabah dan bonus pada
produk yang menggunakan akad wadi’ah |
Pada
Bank Konvensional akan memperjanjikan suku bunga tertentu yang dilakukan di
awal dan suku bunga tersebut tidak akan berubah atau terpengaruh terhadap
kondisi dan kinerja perusahaan.
|
|
Dana
Pihak Ketiga (deposito) diinvestasikan pada berbagai perusahaan atau
instrumen investasi yang menjalankan prinsip Islam dan melarang adanya
pembiayaan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan syariah,
seperti gharar, maisir, dan riba. |
Dana
Pihak Kegita (deposito) diinvestasikan pihak bank sesuai dengan yang telah
dipilihkan, dengan jenis investasi apapun yang sesuai dengan peraturan
pemerintah dan dianggap dapat memberikan keuntungan atas kegiatan tersebut. |
5. Dana Syirkah Temporer (DST) antara liabilitas dan
ekuitas.
Dana
Syirkah Temporer merupakan investasi dengan akad mudharabah mutlaqah dimana
pemilik dana (shahibul maal) memberikan kebebasan kepada pengelola dana
(mudharib/bank) dalam pengelolaan investasinya dan akan memperoleh bagi hasil
sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Dana
syirkah temporer tidak dapat digolongkan sebagai liabilitas. Hal ini karena
bank tidak mempunyai liabilitas, ketika mengalami kerugian, untuk mengembalikan
jumlah dana awal dari pemilik dana kecuali akibat kelalaian atau wanprestasi
bank.
Dana syirkah temporer tidak bisa digolongkan sebagai ekuitas karena mempunyai waktu jatuh tempo dan pemilik dana tidak mempunyai hak kepemilikan yang sama dengan pemegang saham seperti hak voting dan hak atas realisasi keuntungan yang berasal dari aset lancar dan aset non investasi.
Tabel perbadingan bank muamalat dengan
bank mandiri dari segi Dana Syirkah Temporer (DST) antara liabilitas dan
ekuitas.
(Dalam
ribuan rupiah)
|
Nama Akun |
Bank
muamalat per 31 desember 2020
|
Bank
mandiri per 31 desember 2020
|
Bank
muamalat per 31 desember 2019
|
Bank
mandiri per 31 desember 2019
|
|
Jumlah
liabilitas |
9.518.089.109 |
1.151.267.847 |
9.622.883.761
|
1.025.749.580
|
|
Jumlah
dana syirkah temporer |
37.756.504.101 |
84.270.554
|
36.995.457.387
|
83.462.230 |
|
Jumlah
ekuitas |
3.966.710.373
|
193.796.083 |
3.937.178.287 |
209.034.525 |
|
Jumlah
liabilitas dana syirkah temporer dan ekuitas |
51.241.303.583
|
1.429.334.484 |
50.555.519.435
|
1.318.246.335 |
Rincian :
BANK
MUAMALAT
Ekuitas
Total ekuitas bank sampai dengan berakhirnya tahun buku 2020 sebesar Rp3,96 triliun, mengalami peningkatan sebesar Rp29,5 miliar 0,62% dibandingan dengan tahun buku 2019 yang sebesar Rp3,93 triliun.
Liabilitas
Total liabilitas pada tahun 2020 adalah sebesar Rp9,51 triliun dan mengalami penurunan sebesar 1,09% atau Rp104 miliar dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp9,62 triliun
Dana Syirkah Temporer
Hingga
31 desember 2020 bank mencatatakan dana syirkah temporer sebesar Rp37,75
triliun, naik sebesra Rp761 miliar atau 2,1% dari periode yang sama tahun
sebelumnya tercata sebesar Rp36,99 triliun
BANK
MANDIRI
Ekuitas
Ekuitas di bank mandiri mencapai 193.796.083 di tahun 2020. Pencapaian tesebut mengalami penurunan sebesar Rp15.238.442 atau sebesar 7,29% yang mencapai Rp209.034.525. penurunan ekuitas khususnya berasal dari saldo laba sebesar Rp19.654.009.
Dana
Syirkah Temporer
Dana Syirkah Temporer di bank mandiri mencapai Rp84.270.554 di tahun 2020. Pencapaian tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp808.324 atau sebesar 0,97% dari 2019 yang mencapai Rp83.462.230. peningkatan dana syirkah temporer khususnya berasal dari dana syirkah temporer berupa simpanan nasabah sebesar Rp708.265juta
Liabilitas
Liabilitas di bank mandiri mencapai Rp.1.151.267.487 di tahun 2020. Pencapaian tersebut mengalami peningkatan sebesar Rp125.518.267 atau sebesar 12,24% dari 2019 yang mencapai Rp1.025.749.580. peningkatan liabilitas terutama berasal dari simpanan nasabah sebesar Rp113.485.417
6. Penyaluran dana ke pihak ketiga di sisi aset antara bank
syariah dan bank konvensional.
Jawab :
Bank syariah yang sumber dananya berasal dari
masyarakat dapat berupa giro, tabungan, deposito berjangka yang disebut dengan
dana pihak ketiga. Ketertarikan masyarakat akan produk dan jasa yang ditawarkan
oleh bank syariah, mengakibat pentingnya peran dana pihak ketiga terebut untuk
kelancaran pembiayaan. Dana pihak ketiga menjadi sangat urgen dalam aktivitas
pengembangan ekonomi masyarakat dalam sektor riil. Tingkat kepercayaan masyarakat
kepada bank syariah dapat dilihat dari peningkatan jumlah dana pihak ketiga
yang dimiliki oleh bank syariah (Mira, 2018, pp. 6-7). Berikut ini data tentang
keberadaan dana pihak ketiga pada perbankan syariah Indonesia.
Tabel
1. Dana Pihak Ketiga Perbankan Syariah
|
Tahun |
Jumlah
dana pihak ketiga |
|
2015 |
236.020 |
|
2016 |
285.200 |
|
2017 |
341.700 |
|
2018 |
379.960 |
|
2019 |
425.290 |
Sumber
: www.ojk.go.id
Data tersebut diatas menunjukkan bahwa dana pihak
ketiga pada perbankan syariah di Indonesia mengalami peningkatan, kondisi ini
memperlihatkan bahwa masyarakat semakin menaruh kepercayaan terhadap keberadaan
bank syariah. Namun pertumbuhan perbankan syariah belum dapat mengimbangi
perbankan konvesional, padahal masyarakat Indonesia yang notabene adalah
mayoritas berpenduduk muslim.
Faktor internal dan eksternal merupakan faktor yang
mempengaruhi dana pihak ketiga. Faktor internal terdiri dari tingkat bagi
hasil, kualitas layanan, jumlah kantor layanan, likuiditas dan lainnya. Sedangkan
faktor eksternal atau faktor ekonomi diantaranya inflasi, tingkat suku bunga
Bank Indonesia, equivalent rate, nilai kurs, produk domestik bruto (Nova, 2017,
pp. 3-4).
Penelitian yang membahas tentang dana pihak ketiga
sebenarnya sudah banyak dilakukan (Andriyanti & Wasilah, 2010), ( (Annisa,
Riduan, & Amanah, 2013), (Hermanto, 2008), (Natalia, 2014), (Wulandari,
2014), (Siti, 2019), (Ummu, 2018), (Evi, 2018), (Nofinawati, 2018), (Almira
& Dina, 2017) (Yenti & Romi, 2018), namun hasilnya masih berbeda-beda
sehingga masih mempunyai ruang untuk melanjutkankan penelitian ini.
Pada penelitian dilakukan untuk periode 2015-2019 pada
perbankan syariah dengan menggunakan variabel independen diantaranya equivalent
rate, inflasi dan likuiditas. Sehingga tujuan dari peneliti ini yaitu untuk
menganalisis pengaruh equivalent rate, inflasi dan likuiditas terhadap dana
pihak ketiga pada perbankan syariah.


No comments
Post a Comment