KASUS HUKUM YANG MENIMPA “NESTLE”
Nestle menjadi perbincangan publik setelah dokumen
internal perusahaan bocor. Dokumen itu kemudian ditinjau oleh Financial Times.
Melalui sistem peringkat kesehatan Australia diketahui bahwa hanya 37% dari
produk perusahaan tersebut mendapat peringkat diatas 3,5. Sistem peringkat
tersebut menilai produk makanan dengan angka maksimal 5. Sementara,3,5
merupakan ambang batas produk makanan yang sesuai dengan kesehatan. Dapat
dikatakan, melalui penelitian tersebut sebagian besar produk Nestle tidak sehat
untuk dikonsumsi jangka panjang. Sementara, menurut BPOM hal yang patut disorot
adalah penggunaan GGL(Gula, Garam, dan Lemak) yang berlebihan pada beberapa
produknya dapat menyebabkan Penyakit Tidak Menular(PTM) apabila dikonsumsi
secara berlebihan. Tentu saja, beberapa paparan diatas menunjukkan adanya
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Netsle. Berikut menurut saya,
pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang mengatur:
1.
UU Perlindungan Konsumen (UU no. 8 Tahun 1999 )
Keberadaan UU ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk
melindungi hak-hak konsumen, memberikan kepastian hukum, serta memberikan
perlindungan kepada konsumen. Melalui laporan diatas, sudah jelas diklaim bahwa
beberapa produk Nestle tidak sehat. Hal ini tentu saja menyalahi hak konsumen
untuk mendapatkan barang konsumsi yang baik dan termasuk dalam pelanggaran
hukum perdata. Mengingat perusahaan ini beroperasi sejak lama, maka dapat
diasumsikan bahwa seluruh orang di Indonesia telah mengkonsumsi produk tidak
sehat. Beberapa dari mereka yang tidak mengetahui fakta tersebut kemungkinan
telah mengkonsumsi produk itu dalam jangka panjang. Jelas terlihat adanya
pelanggaran hak konsumen disebabkan oleh komposisi produk yang tidak sehat
tetap didistribusikan kepada masyarakat. Sebagian dari mereka mungkin mengidap
penyakit akibat mengkonsumsi produk tersebut. Mereka tidak mengetahui produk
yang mereka klaim sehat tersebut
justru mendatangkan penyakit yang bahkan tidak pernah mereka sadari produk
itulah penyebabnya. Kewaspadaan masyarakat pada produk Nestle mungkin baru saja
tumbuh setelah berita itu beredar. Lalu, bagaimanakah bentuk tanggungjawab
pihak Nestle dan pemerintah dalam menyikapi kerugian masyarakat yang sulit
dideteksi? Maka dari itu, perlu dilakukan tindak penyelidikan hukum terdapat
kasus tersebut.
2.
Konsumsi GGL
harian diatur oleh Permenkes Nomor 30 Tahun 2013
Menurut laporan berita dipaparkan
bahwa pada beberapa produk Nestle terdapat penggunaan GGL 2x lipat lebih banyak
dari anjuran konsumsi GGL harian. Jelas ini termasuk pelanggaran hukum dimana
pihak Nestle yang seharusnya mengetahui batas penggunaan GGL namun tetap abai.
Dikatakan bahwa pada 100gram coklat, Kitkat mengandung 49% gula yang mana telah
melebihi 2x batas konsumsi gula harian. Adapun produk Mi Maggie yang mengandung
3,7 gram garam juga melebihi batas anjuran konsumsi garam. Kelebihan GGL dapat
menyebabkan diabetes, tekanan darah tinggi, stroke, ginjal dan beberapa
penyakit berbahaya lainnya.
3. Undang
Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang : Pangan
Dijelaskan lebih rinci dalam pasal
21 poin A bahwa “Setiap
orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya,
atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.”
Peraturan perundang-undangan mengecam dengan jelas peredaran produk yang
berbahaya bagi kesehatan. Dapat kita lihat bersama bahwa perusahaan Nestle
telah melanggar perundang-undangan ini dan patut mendapat sanksi tegas dari
pemerintah.
4.
Peraturan BPOM No.22 Tahun 2019
tentang ING(Informasi Nilai Gizi)
Pada peraturan tersebut dijelaskan
mengenai Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi bahwa GGL tidak boleh melebihi
120% dari nilai yang tercantum pada tabel ING. Sementara beberapa produk Nestle
telah melebihi batas ING sehingga jelas melanggar peraturan tersebut.
Meninjau dari pelanggaran hukum diatas, ada baiknya
pemerintah dan BPOM melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap produk Nestle
dan meninjau kembali mengenai SOP(Standart Operasional Prosedur) pangan
Indonesia dengan standar kesehatan pangan Internasional demi terwujudnya
masyarakat sehat sejahtera. Adapun pihak Nestle diharapkan untuk mengevaluasi
seluruh komposisi produknya dan memberikan laporan secara transparan kepada
pelanggan setia Nestle demi kenyamanan bersama.
No comments
Post a Comment