KASUS HUKUM YANG MENIMPA “NESTLE”

Nestle menjadi perbincangan publik setelah dokumen internal perusahaan bocor. Dokumen itu kemudian ditinjau oleh Financial Times. Melalui sistem peringkat kesehatan Australia diketahui bahwa hanya 37% dari produk perusahaan tersebut mendapat peringkat diatas 3,5. Sistem peringkat tersebut menilai produk makanan dengan angka maksimal 5. Sementara,3,5 merupakan ambang batas produk makanan yang sesuai dengan kesehatan. Dapat dikatakan, melalui penelitian tersebut sebagian besar produk Nestle tidak sehat untuk dikonsumsi jangka panjang. Sementara, menurut BPOM hal yang patut disorot adalah penggunaan GGL(Gula, Garam, dan Lemak) yang berlebihan pada beberapa produknya dapat menyebabkan Penyakit Tidak Menular(PTM) apabila dikonsumsi secara berlebihan. Tentu saja, beberapa paparan diatas menunjukkan adanya pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT. Netsle. Berikut menurut saya, pelanggaran hukum dan perundang-undangan yang mengatur:

1.      UU Perlindungan Konsumen (UU no. 8 Tahun 1999 )  

Keberadaan UU ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk melindungi hak-hak konsumen, memberikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan kepada konsumen. Melalui laporan diatas, sudah jelas diklaim bahwa beberapa produk Nestle tidak sehat. Hal ini tentu saja menyalahi hak konsumen untuk mendapatkan barang konsumsi yang baik dan termasuk dalam pelanggaran hukum perdata. Mengingat perusahaan ini beroperasi sejak lama, maka dapat diasumsikan bahwa seluruh orang di Indonesia telah mengkonsumsi produk tidak sehat. Beberapa dari mereka yang tidak mengetahui fakta tersebut kemungkinan telah mengkonsumsi produk itu dalam jangka panjang. Jelas terlihat adanya pelanggaran hak konsumen disebabkan oleh komposisi produk yang tidak sehat tetap didistribusikan kepada masyarakat. Sebagian dari mereka mungkin mengidap penyakit akibat mengkonsumsi produk tersebut. Mereka tidak mengetahui produk yang mereka klaim sehat tersebut justru mendatangkan penyakit yang bahkan tidak pernah mereka sadari produk itulah penyebabnya. Kewaspadaan masyarakat pada produk Nestle mungkin baru saja tumbuh setelah berita itu beredar. Lalu, bagaimanakah bentuk tanggungjawab pihak Nestle dan pemerintah dalam menyikapi kerugian masyarakat yang sulit dideteksi? Maka dari itu, perlu dilakukan tindak penyelidikan hukum terdapat kasus tersebut.

2.      Konsumsi GGL harian diatur oleh Permenkes Nomor 30 Tahun 2013

Menurut laporan berita dipaparkan bahwa pada beberapa produk Nestle terdapat penggunaan GGL 2x lipat lebih banyak dari anjuran konsumsi GGL harian. Jelas ini termasuk pelanggaran hukum dimana pihak Nestle yang seharusnya mengetahui batas penggunaan GGL namun tetap abai. Dikatakan bahwa pada 100gram coklat, Kitkat mengandung 49% gula yang mana telah melebihi 2x batas konsumsi gula harian. Adapun produk Mi Maggie yang mengandung 3,7 gram garam juga melebihi batas anjuran konsumsi garam. Kelebihan GGL dapat menyebabkan diabetes, tekanan darah tinggi, stroke, ginjal dan beberapa penyakit berbahaya lainnya.

3.      Undang Undang No. 7 Tahun 1996 Tentang : Pangan

Dijelaskan lebih rinci dalam pasal 21 poin A bahwaSetiap orang dilarang mengedarkan pangan yang mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang dapat merugikan atau membahayakan kesehatan atau jiwa manusia.” Peraturan perundang-undangan mengecam dengan jelas peredaran produk yang berbahaya bagi kesehatan. Dapat kita lihat bersama bahwa perusahaan Nestle telah melanggar perundang-undangan ini dan patut mendapat sanksi tegas dari pemerintah.

4.      Peraturan BPOM No.22 Tahun 2019 tentang ING(Informasi Nilai Gizi)

Pada peraturan tersebut dijelaskan mengenai Batas Toleransi Hasil Analisis Zat Gizi bahwa GGL tidak boleh melebihi 120% dari nilai yang tercantum pada tabel ING. Sementara beberapa produk Nestle telah melebihi batas ING sehingga jelas melanggar peraturan tersebut.

Meninjau dari pelanggaran hukum diatas, ada baiknya pemerintah dan BPOM melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap produk Nestle dan meninjau kembali mengenai SOP(Standart Operasional Prosedur) pangan Indonesia dengan standar kesehatan pangan Internasional demi terwujudnya masyarakat sehat sejahtera. Adapun pihak Nestle diharapkan untuk mengevaluasi seluruh komposisi produknya dan memberikan laporan secara transparan kepada pelanggan setia Nestle demi kenyamanan bersama.