Dealer mobil RST melakukan akad murabahah untuk jual beli mobil seharga Rp. 400 juta dengan Ibu Anastasia. Margin yang disepakati adalah 50%. Jangka waktu pembayaran adalah 30 bulan. Pembayaran cicilan jatuh tempo tanggal 5 setiap bulannya. Keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda sebesar Rp.400.000(denda tidak dihitung berdasarkan hari keterlambatan pembayaran). Catatan transaksi antara dealer dan Ibu Anastasia yaitu:

1 Maret 2013

Dealer mobil RST memberli mobil seharga Rp.400 juta.

2 Maret 2013

Akad jual beli disepakati dan mobil langsung diserahkan kepada Ibu Anastasia.

5 April 2013

Ibu Anastasia membayar cicilan pertama.

12 September 2013

Ibu Anastasia membayar cicilan.

28 November 2013

Ibu Anastasia membayar biaya perawatan mobil sebesar Rp.1.500.000 secara tunai ke bengkel ABC.

Perhitungan cicilan pokok dan pendapatan murabahah menggunakan metode proporsional.

Diminta :

a.     Buatlah jurnal untuk mencatat transaksi diatas dari sisi Dealer RST dan Ibu Anastasia.

b.     Bagaimana perlakuan denda oleh penjual atas keterlambatan pembayaran cicilan murabahah?

c.     Bolehkah pembayaran cicilan murabahah berbeda-beda setiap bulannya pada periode waktu cicilan?

Jawaban :

a.     Jurnal transaksi

·       Jurnal pencatatan yang dibuat penjual (Dealer mobil RST) :

Transaksi

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

Dealer mobil RST membeli mobil seharga Rp. 400 juta.

1 Maret 2013

Aset Murabahah

Rp.400.000.000

 

   Kas/Hutang

 

Rp.400.000.000

Akad jual beli disepakati. Mobil diserahkan kepada Ibu Anastasia.

2 Maret 2013

Piutang Murabahah

Rp. 600.000.000

 

   Margin Murabahah Tangguhan

 

Rp.200.000.000

   Aset Murabahah

 

Rp. 400.000.000

Ibu Anastasia Membayar cicilan pertama.

Jumlah cicilan pertama=

Rp.600 juta:30= Rp. 20 juta/bulan

Pendapatan margin=

Rp.200 juta:30=Rp.6.666.666,67/bulan

5 April 2013

Kas

Rp. 20.000.000

 

Margin Murabahah Tangguhan

Rp. 6.666.666,67

 

    Piutang Murabahah

 

Rp. 20.000.000

    Pendapatan Margin Murabahah

 

Rp. 6.666.666,67

Ibu Anastasia membayar cicilan.(Kena denda)

12 September 2013

Kas

Rp. 20.000.000

 

Margin Murabahah Tangguhan

Rp. 6.666.666,67

 

    Piutang Murabahah

 

Rp. 20.000.000

    Pendapatan Margin Murabahah

 

Rp. 6.666.666,67

Dana Kebajikan-Kas

Rp. 400.000

 

     Dana Kebajikan- Pendapatan Denda

 

Rp. 400.000

Ibu Anastasia membayar biaya perawatan mobil.

28 November 2013

Tidak ada Catatan.

·       Jurnal pencatatan yang dibuat pembeli(Ibu Anastasia):

Transaksi

Tanggal

Akun

Debit

Kredit

Dealer mobil RST membeli mobil seharga Rp. 400 juta.

1 Maret 2013

Tidak ada catatan.

Akad jual beli disepakati. Mobil diserahkan kepada Ibu Anastasia.

2 Maret 2013

Aset Murabahah

Rp.400.000.000

 

Beban Murabahah Tangguhan

Rp. 200.000.000

 

   Utang Murabahah

 

Rp. 600.000.000

Ibu Anastasia Membayar cicilan pertama.

Jumlah cicilan pertama=

Rp.600 juta:30= Rp. 20 juta/bulan

Pendapatan margin=

Rp.200 juta:30=Rp.6.666.666,67/bulan

5 April 2013

Utang Murabahah

Rp. 20.000.000

 

Beban Murabahah

Rp. 6.666.666,67

 

    Beban Murabahah Tangguhan

 

Rp. 6.666.666,67

    Kas

 

Rp. 20.000.000

Ibu Anastasia membayar cicilan.(Kena denda)

12 September 2013

Utang Murabahah

Rp. 20.000.000

 

Beban Murabahah

Rp. 6.666.666,67

 

     Beban Murabahah Tangguhan

 

Rp. 6.666.666,67

     Kas

 

Rp. 20.000.000

Kerugian-Denda

Rp. 400.000

 

     Kas

 

Rp. 400.000

Ibu Anastasia membayar biaya perawatan mobil.

28 November 2013

Beban Pemeliharaan

Rp.1.500.000

 

     Kas

 

Rp.1.500.000

b.     Perlakuan denda tersebut diperbolehkan dengan syarat nasabah mampu membayar namun karena kelalaian atau nasabah tersebut menunda-nunda pembayaran dengan sengaja, serta nasabah yang tidak memiliki iktikad baik. Pemberlakuan denda kepada nasabah ini ditujukan agar nasabah memiliki efek jera dan lebih disiplin dalam menjalankan kewajibannya. Dana dari denda tersebut akan disalurkan sesuai dengan prinsip syariah sebagai dana sosial dan tidak diakui sebagai pendapatan. Sanksi berupa denda ini juga sesuai dengan pendapatan Standar Syariah Internasional AAOIFI dan Dewan Syariah Nasional MUI. DSN MUI telah mengeluarkan Fatwa Nomor 17 /DSN-MUI/IX/2000 tentang Sanksi atas Nasabah Mampu yang Menunda-nunda Pembayaran. 

Adapun pencatatan denda tersebut adalah dengan men-debit Dana Kebajikan-Kas dan men-kredit Dana Kebajikan-Denda sejumlah nominal denda yang telah disepakati pada akad jual beli. Dalam kasus soal diatas pencatatannya adalah sebagai berikut:

Dana Kebajikan-Kas          Rp. 400.000

     Dana Kebajikan-Denda                     Rp. 400.000

c.     Pembayaran cicilan murabahah diperbolehkan berbeda-beda setiap bulannya pada periode waktu cicilan. Namun, tergantung dengan kesepakatan pada akad oleh kedua belah pihak dan asalkan jumlah akumulasi cicilan tetap sama dengan jumlah hutang pokok ditambah margin. Pembayaran cicilan murabahah tersebut tergantung pula pada metode perhitungan yang digunakan. Adapun pembayaran cicilan tersebut dapat dinegosiasikan kepada penjual. Apabila terjadi pembeli tidak dapat melunasi cicilan penuh pada bulan tertentu, maka pembeli dapat menegosiasikan dengan penjual terkait keringanan cicilan untuk dicicil lebih pada bulan berikutnya atau memperpanjang periode cicilan.